HO (HINDER ORDONANTIE) ATAU IZIN GANGGUAN

Izin gangguan

Pemberian izin gangguan atau HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah yang menjelaskan Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Izin Gangguan menjelaskan bahwa Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan menjelaskan bahwa Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Persyaratan izin berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang izin gangguan dijelaskan bahwa:

Pasal 5

(1)Persyaratan Izin Gangguan meliputi:

  1. mengisi formulir permohonan izin;

  2. melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum; dan

  3. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah.

(2)Formulir permohonan izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

  1. nama penanggung jawab usaha/kegiatan;

  2. nama perusahaan;

  3. alamat perusahaan;

  4. bidang usaha/kegiatan;

  5. lokasi kegiatan;

  6. nomor telepon perusahaan;

  7. wakil perusahaan yang dapat dihubungi;

  8. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan

  9. pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban dan hak pemohon izin dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Izin Gangguan.

Pasal 10

Pemohon izin wajib:

  1. melakukan langkah-langkah penanganan gangguan yang muncul atas kegiatan usahanya dan dinyatakan secara jelas dalam dokumen izin;

  2. memenuhi seluruh persyaratan perizinan;

  3. menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah;

  4. membantu kelancaran proses pengurusan izin; dan

  5. melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.

Pasal 11

Pemohon izin mempunyai hak:

  1. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;

  2. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;

  3. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;

  4. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;

  5. memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;

  6. menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan; dan

  7. mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Demikian artikel singkat dari Kami tentang Pemblokiran oleh Direktorat Pajak, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *