HKI : Pengguna Hak Cipta Harus Bayar Royalti

 

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali mensosialisasikan keberadaan LMKN di Indonesia dengan bekerjasama bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi.

Hal ini disampaikan Direktur Fasilitasi HKI Robinson Sinaga, kepada sejumlah wartawan, di Swissbell Hotel Jayapura, beberapa hari yang lalu. “LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersil,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bekraf mengundang kehadiran para pengguna hak cipta dan hak terkait yang bersifat komersial di Kota Jayapura, Papua, yang mencakup Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Kota Jayapura, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Jayapura, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) kota Jayapura, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Kota Jayapura dan penggunaan lainnya.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait LMKN dan sistem pemungutan royalti di Indonesia dan sekaligus sebagai sarana bagi pemangku kepentingan untuk mengenal satu sama lain,” terangnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi LMKN sendiri merupakan upaya konkrit Bekraf RI dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif. Dengan kerjasama antara LMKN dan para pengguna hak cipta yang bersifat komersial, di satu sisi, para pengguna hak cipta yang bersifat komersial dapat memenuhi kewajibannya membayar royalti sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

“Di sisi lain, para pelaku ekonomi kreatif yang karyanya digunakan secara komersil akan memperoleh hak ekonomi maupun hak lainnya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sumber : https://www.beritalima.com/2017/05/15/hki-pengguna-hak-cipta-harus-bayar-royalti/

 

PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / Klik http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,Sinduadi, Mlati, Sleman – Daerah Istimewa Yogyakarta.


Disclosure : Pengacaramuslim.com adalah sebuah penamaan Perusahaan Jasa di bawah PT.Vindra Sushantco Putra yang berpengalaman di bidang hukum bisnis dan ekonomi Islam dengan layanan produk berupa Pendaftaran Perizinan, Penyelesaian Piutang/Utang, Drafting Kontrak Syariah, Mediasi, dan Audit Standart Bisnis Syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *