HALALAN TOYYIBAN

Halal adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti “diizinkan” atau “boleh”. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam, berupa aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian, dan lain-lain. Di Indonesia sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:168 yang artinya:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Kata haram berasal dari bahasa Arab yang berarti larangan (dilarang oleh agama). Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, Allah -Subhanahu wa Taala menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya.

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah 5:3 yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang yang disembelih untuk berhala. ….”

Kenapa Harus yang Halal?

Kenapa masalah ini menjadi topik yang penting untuk kita bahas dan kita pelajari? Apa rahasia dan hikmah di balik upaya menghindarkan dari memakan makanan dan meminum minuman yang haram? Berikut alasannya:

  1. Wujud Keimanannya Kepada Allah
  2. Makanan yang kita konsumsi sangat berpengaruh ke banyak hal. Dan yang paling mendasar adalah masalah nilai dan status keimanan kepada Allah ta’ala. Kita sebagai seorang muslim sepatutnya dan seharusnya taat menjalankan semua aturan yang ditetapkan-Nya. Termasuk dalam hal halal tidaknya makanan.

    Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf: 157 yang artinya:

    …. Dan Allah telah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …

  3. Agar Doa Tidak Terhalang
  4. Dalam sehari-semalam ada bermilyar doa yang dipanjatkan naik ke langit. Namun tidak semua doa dikabulkan, tidak semua permintaan dipenuhi, tidak semua harapan diwujudkan oleh Allah swt.

    Mungkin banyak orang bertanya, kenapa Allah begitu “pelit”, tidak mau mengabulkan permintaan orang yang berdoa. Katanya kita disuruh berdoa, tetapi walupun sudah beribu doa yang kita panjatkan, tak satupun rasanya yang dipenuhi.

    Salah satu penyebabnya adalah karena adanya makanan dan minuman haram yang kita makan. Rupanya makanan atau minuman yang haram punya efek yang signifikan dalam pengabulan doa.

    Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah saw bersabda:

    “Kemudian Rasulullah menyebut seseorang yang melakukan perjalanan panjang hingga rambutnya kusut dan berdebu, sambil menadahkan tangannya ke langit menyeru, “ya tuhan, ya tuhan.” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dari yang haram. Bagamaina doanya bisa terkabul?”. (HR Bukhari)

    Thoyyib (Thyyibaat) berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama adalah untuk makan tidak membahayakan fisik dan akal, sehat (gizi cukup), proporsional (tidak berlebihan/ kekurangan), aman/ safety (tidak menyebabkan penyakit/ aman duniawi dan ukhrowi). (Musa, 2006).

    Makanan yang thoyib adalah mencakup makanan yang baik. Baik artinya makanan tersebut : bergizi, bersih, sehat, aman, berkualitas mulai dari pembelian bahan baku, pengawasan mutu, produksi, penyimpanan, distribusi, transportasi dan kemitraan (Girinda, 2006).

    Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan.

    Demikian artikel singkat dari Kami, semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih memperhatikan segala sesuatu yang ada dalam diri kita.

    *“PENGACARA MUSLIM”*

    Head Office:

    Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

    Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

    Branch Office:

    Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

    Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

    PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

    Email : lawoffice251@gmail.com

    Website: www.pengacaramuslim.com

    Twitter : @pengacaramuslim

    Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *