KANTOR HUKUM AGUS SUSANTO & REKAN saat menjadi pemateri dalam seminar “SHARIA CONTRACT DRAFTING” yang dilaksanakan oleh ILF FH UGM
Seorang muslim tidak boleh lalai terkait perkara akad, karena akad tersebut menjadi induk atau sumber keshahihan transaksi bisnis.
Bagi pemeluk agama Islam wajib untuk mematuhi segala yang diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala. Setiap muslim dalam berbisnis sesuai syariah adalah kewajiban dari Allah subhanahu wa ta’ala. Karena aktivitas bisnis merupakan ativitas perbuatan manusia yang terkait dengan pengelolaan terhadap harta benda yang berhubungan dengan manusia lainnya. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan setiap muslim untuk selalu memperhatikan setiap perbuatannya tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya aktivitas bisnis untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala.Seorang muslim tidak boleh lalai terkait perkara akad, karena akad tersebut menjadi induk atau sumber keshahihan transaksi bisnis.
Bagi pemeluk agama Islam wajib untuk mematuhi segala yang diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala. Setiap muslim dalam berbisnis sesuai syariah adalah kewajiban dari Allah subhanahu wa ta’ala. Karena aktivitas bisnis merupakan ativitas perbuatan manusia yang terkait dengan pengelolaan terhadap harta benda yang berhubungan dengan manusia lainnya. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan setiap muslim untuk selalu memperhatikan setiap perbuatannya tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya aktivitas bisnis untuk dipertanggungjawabkan di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim