Di tengah-tengah terpuruknya usaha smartphone, BlackBerry ajukan tuntutan hukum atas Nokia.
BlackBerry menuding beberapa produk telekomunikasi Nokia, termasuk juga Flexi Multiradio base station, radio network controller, serta software Liquid Radio sudah tidak mematuhi patennya lewat penggunaan tehnologi tanpa ada lisensi.
Sejumlah 11 paten BlackBerry diklaim sudah dilanggar oleh Nokia, menurut dokumen tuntutan yang diserahkan di pengadilan federal di Wilmington, Delaware, AS, awal minggu ini.
“BlackBerry akan menuntut kompensasi atas pemakaian tanpa ada izin dari Nokia pada teknologinya yang dipatenkan, ” sebut BlackBerry dalam dokumen disebut. Tak dirinci berapakah besarnya ganti rugi yang disuruh oleh BlackBerry.
Seperti dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (17/2/2017), sebagian paten yang disengketakan terlebih dulu dipunyai oleh raksasa jaringan Nortel Networks Corp yang dibeli oleh Konsorsium Rockstar sejumlah 4, 5 miliar dollar AS pada 2011.
BlackBerry yaitu satu diantara anggota konsorsium Rockstar itu. Paten yang di ambil alih dari Nortel lalu dibagi-bagikan ke beberapa anggota konsorsium, termasuk juga salah satunya Apple serta Microsoft.
CEO BlackBerry John Chen terlebih dulu pernah menyampaikan kalau pihaknya akan mencari langkah baru untuk membuahkan pemasukan, sesudah usaha hp perusahaan itu terpuruk di market.
Terkecuali Nokia, BlackBerry juga sudah ajukan tuntutan hukum ke Avaya serta BLU Products sebagian bulan lantas.
sumber : http://breakingnews.co.id/read/dituding-langgar-hak-paten-blackberry-serang-nokia
PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / Klik http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
.
.
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,Sinduadi, Mlati, Sleman – Daerah Istimewa Yogyakarta.
—
—
Disclosure : Pengacaramuslim.com adalah sebuah penamaan Perusahaan Jasa di bawah PT.Vindra Sushantco Putra yang berpengalaman di bidang hukum bisnis dan ekonomi Islam dengan layanan produk berupa Pendaftaran Perizinan, Penyelesaian Piutang/Utang, Drafting Kontrak Syariah, Mediasi, dan Audit Standart Bisnis Syariah.