Okezone.com. BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh memblokir rekening 24 wajib pajak yang menunggak pajak.
“Pemblokiran ini merupakan salah satu rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP Aceh di tujuh wilayah kerja KPP pratama,” kata Kakanwil DJP Aceh Aim Nursalim Saleh kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan pemblokiran rekening itu dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dengan tunggakan pajak sebesar Rp33,6 miliar.
“Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia seluruh rekening penunggak pajak yang berasal dari provinsi ujung paling barat Indonesia itu sudah memiliki kekuatan hukum sehingga yang bersangkutan harus segera melunasi.
“Kami memberi waktu kepada para penunggak pajak agar segera melunasi tunggakan tersebut dan apabila ada kesulitan silakan datang ke KKP terdekat,” katanya.
Ia berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif dan pihaknya akan melakukan penyitaan aset apabila tidak segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Kita juga sudah bekerja sama dengan perbankan untuk mengejar harta yang lebih mudah dulu yakni dana yang dimiliki penunggak pajak di perbankan,” katanya.
Kanwil DJP Aceh berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang penagihan pajak dengan dukungan Polda dan Kejati sesuai dengan MoU Kemenkeu dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Sumber: www.okezone.com
Selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank. Dan ternyata pula hal tersebut telah diperbolehkan sejak tahun 1997 dengan adanya UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak, yang sekarang telah diubah dalam UU No. 19 Tahun 2000 selanjutnya disebut UU Penagihan Pajak.
Pasal Pasal 17 UU Penagihan Pajak menjelaskan bahwa:
(1)Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2)Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud terdaftar.
(3)Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
Demikian berita dan analisis singkat dari Kami tentang Pemblokiran oleh Direktorat Pajak, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim