Kuasa hukum Aeon Co. Ltd Amelia D. Nuraini mengaku keberatan atas adanya sertifikat merek milik tergugat dengan nama Aeon Rubber. Merek tersebut terdaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan No. IDM000382097.
“Pendaftaran yang kami lakukan menjadi tidak bisa diproses karena terhalang oleh merek milik tergugat karena memiliki persamaan pada pokoknya,” kata Amelia, Rabu (10/8/2016).
Pihaknya mengklaim sebagai pendaftar dan pengguna yang pertama kali untuk merek Aeon di dunia, jauh sebelum tergugat mendaftarkan merek Aeon Rubber. Merek tergugat diketahui terdaftar sejak 2011.
Tergugat, lanjutnya, merupakan pengusaha yang memproduksi barang-barang dari karet. Mereknya melindungi kelas barang (nice) 17 yakni mencakup produk yang terbuat dari karet, getah perca, asbes dan mika.
Amelia mengklaim merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik kliennya. Tergugat menggunakan unsur kata Aeon yang diklaim sudah menjadi merek terkenal.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) a Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek satu dan yang lain.
Adapun, yang dapat menimbulkan kesan persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam merek tersebut.
Dia memerinci kedua pihak menggunakan unsur huruf yang sama, yakni A – E – O – N. Selain itu kedua merek mempunyai kesamaan punyi dan ucapan, serta terdaftar pada kelas barang yang sama.
Menurutnya, Aeon Rubber didaftarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan besar dengan membonceng ketenaran merek penggugat. Padahal, penggugat telah melakukan promosi dan pendaftaran merek di beberapa negara.
Penggugat mengklaim mereknya sudah terdaftar di berbagai negara seperti Jepang, Kamboja, Laos, Vietnam, dan Malaysia. Adapun, merek penggugat diklaim telah terkenal dan berhak mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
“Kami menunggu iktikad baik dari tergugat yang akan bernegosiasi langsung dengan prinsipal agar bisa mencapai perdamaian,” ujarnya.
Secara terpisah, Haryadi Setyawan mengakui Aeon merupakan perusahaan asing besar yang telah banyak melakukan investasi di dalam negeri. Pihaknya lebih memilih untuk berdamai di luar pengadilan.
“Saat ini sedang bernegosiasi dengan pihak penggugat dan menawarkan perdamaian, saya menunggu respons prinsipalnya,” kata Haryadi kepada Bisnis.
Perkara yang terdaftar dengan No. 35/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut dilayangkan sejak 2 Juni 2016. Adapun, agenda proses persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan replik dari penggugat pada 11 Agustus 2016.
Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20160811/16/574028/diduga-ada-kesamaan-aeon-gugat-merek-aeon-rubber
Demikian Berita “Diduga Ada Kesamaan, Aeon Gugat Merek Aeon Rubber”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim