Apakah penyertaan itu?
Penyertaaan menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. adalah turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan tindak pidana.
Menurut Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, pengertian kata penyertaan atau Deelneming tidak ditentukan secara tegas dalam KUHP, mereka berpendapat penyertaan adalah suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh beberapa orang, dengan bagian dari tiap-tiap orang dalam melakukan perbuatan itu sifatnya berlainan. Penyertaan dapat terjadi sebelum perbuatan dilakukan dan dapat pula penyertaan terjadi bersamaan dilakukannya perbuatan itu.
Dasar hukum dari delik penyertaan terdapat dalam KUHP Pasal 55 dan pasal 56, sedangkan mengenai sanksi delik penyertaan terdapat dalam pasal 57. Adapun bunyi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 55:
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.
ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
ke-2. Mereka yang sengaja memberi kasempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57;
(1)dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2)Jika kejahatan diancam pidana mati atau dengan pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3)Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4)Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Penyertaan menurut KUHP diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu pembuat dan pembantu:
-
Pembuat/ Dader (Pasal 55) yang terdiri dari:
-
Pelaku (pleger);
-
Yang menyuruh melakukan (doenpleger);
- Yang turut serta (medepleger);
- Penganjur (uitlokker)
Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud.
Wujud dari penyertaan (Deelneming) yang pertama disebutkan dalam pasal 55 ialah menyuruh melakukan perbuatan (Doenplegen). Hal ini terjadi apabila seorang menyuruh pelaku melakukan perbuatan yang biasanya merupakan tindak pidana, tetapi oleh karena beberapa hal si pelaku tidak dapat dikenai hukuman dipana. Jadi si pelaku itu seolah-olah menjadi alat belaka yang dikendalikan oleh si penyuruh.
Medepleger adalah orang yang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama pula ia turut beraksi dalam pelaksanaan perbuatan pidana sesuai dengan yang telah disepakati.
Sebagaimana dalam dalam bentuk menyuruh melakukan dalam uitlokker pun terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (actor materialis). Bentuk penganjurannya adalah actor intelectualis menganjurkan orang lain (actor materialis) untuk melakukan perbuatan pidana.
- Pembantu/Medeplichtige
Pembantu adalah orang yang sengaja member bantuan berupa saran, informasi atau kesempatan kepada orang lain yang melakukan tindak pidana.
Demikian artikel singkat dari Kami, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan bersama.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim