Dapatkah Mendaftarkan Merek yang Hanya Berupa Logo?

Apakah bisa mendaftarkan merek hanya dengan logo saja, seperti Apple?
Mengenai definisi dari merek, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) telah mengaturnya sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Perlu dipahami juga bahwa hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[1]
Untuk mendapat perlindungan hak atas merek, Anda harus mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.[2] Merek yang telah terdaftar tentunya telah melewati proses pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa[3] terhadap Permohonan pendaftaran Merek.[4]
Melihat rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG, pendaftaran merek yang berupa logo saja tentunya dimungkinkan, karena dalam pasal tersebut kata penghubung yang digunakan adalah “atau” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan).
Sebagai informasi pelengkap, kami menemukan pada laman Indonesia Trademark Database bahwa logo Apple Inc. yang Anda maksud telah didaftarkan sebagai merek dengan nomor registrasi IDM000282432 dengan tanggal pendaftaran 2 Desember 2010 oleh Apple Inc. sendiri sebagai holder-nya.
Penjelasan lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran merek dapat Anda simak artikel Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan.
Untuk diketahui, terdapat pengaturan yang berbeda mengenai perpanjangan merek untuk merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum. Dalam Pasal 38 UU MIG dijelaskan bahwa:
  1. Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud.
  2. Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, melihat rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG, pendaftaran merek yang berupa logo saja tentunya dimungkinkan, karena dalam pasal tersebut kata sambung yang digunakan adalah “atau” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan).
PENGACARAMUSLIM.COM
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / klik http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *