JAKARTA. KONTAN.CO.ID. Kabar bagi semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. DPR, melalui Rancangan Undang- Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial berencana untuk memperluas pemberlakuan kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jika saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, rencananya melalui RUU yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan. Besaran yang ditentukan pun akan dipatok.
Abdul Malik Haramain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2%, 2,5% atau 3% dari keuntungan. “Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk ini,” katanya kepada Kontan pekan kemarin.
Malik mengatakan, RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat.
DPR kata Malik menilai, pelaksanaan program CSR walau selama ini sudah ada, masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat oleh DPR rendah dan tidak transparan. “Ada yang rutin, ada yang tidak tapi lapor ke publik lapor melakukan, ini yang mau diperbaiki,” katanya.
Tujuan kedua, membantu menyingkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah. Malik mengatakan, melalui rancangan undang- undang ini, pelaksanaan program CSR yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik, akan ditata.
“Kami mau sinkronkan dengan program penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran, teknisnya nanti diatur,” katanya.
Heni Susanto, Head of Stake Holder Relation, Regional Relation dan CSR HM Sampoerna sementara itu mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju dengan tanggung jawab CSR. Sampoerna selama ini juga telah melaksanakan program tersebut dengan baik.
Tapi, dia meminta agar besaran kewajiban CSR perusahaan tidak dipatok tinggi. Menurutnya, dana CSR 1% dari keuntungan yang dikeluarkan perusahaan sudah besar. “Kalau sampai 2% itu sudah besar sekali,” katanya.
Apalagi, kata Heni, selain CSR untuk perusahaan rokok, sejak 2014 dikenakan pajak sebesar 10% dari cukai rokok yang disetorkan. “Itu kami anggap 10% itu akan bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” katanya.
Reporter Agus Triyono
Editor Dikky Setiawan
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya disingkat CSR) itu sendiri adalah keseimbangan antara masyarakat, lingkungan dan laba yang dalam artianya kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan:
Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada ayat (1) yang wajib untuk memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Banyak perusahaan yang dalam menjalankan aktivitas bisnisnya tidak memperhatikan lingkungan sekitar Sehingga berdampak pula pada masyarakat sekitar misalnya perusahan Tahu yang letaknya berdekatan dengan rumah warga membuang sampahnya begitu saja sehingga mencemari lingkungan dan berdampak pula pada warga yang tinggal di sekitar perusahaan Tahu, jika hal seperti ini terjadi maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kesuksesan sebuah perusahaan, tidak hanya ditentukan dari keberhasilan menjalankan bisnisnya semata dalam mendorong ekonomi. Tetapi didukung juga kemampuan dalam menyukseskan program memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitarnya dengan mempertimbangkan pula factor masyarakat dan lingkungan hidup sekitar.
Ada beberapa alasan mengapa dunia usaha harus memberikan respon tanggung jawab sosial perusahaan antara lain:
-
Perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karena itu wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat.
-
Pebisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang saling menguntungkan.
-
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu cara untuk meredam bahkan menghindari konflik sosial yang diakibatkan oleh adanya dampak operasional perusahaan ataupun kesenjangan sosial.
Demikian berita dan artikel singkat tentang corporate social responsibility, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim