Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian insentif bagi pencipta produk kekayaan intelektual dalam negeri dinilai belum cukup untuk melindungi karya mereka.
Pasalnya, insentif yang berasal dari daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini hanya memberikan kemudahan di tahap pendaftaran atau registrasi saja. Selebihnya, karya pencipta produk belum dapat terjamim dengan maksimal.
Pengamat Hak Kekayaan Intelektual Theresia Pardede mengatakan insentif dari pemerintah belum dapat mengakomodasi perlindungan hukum bagi pencipta.
“Insentif tersebut hanya berupa fasilitas biaya pendaftaran saja. Padahal pencipta karya butuh lebih dari itu ,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/4/2016).
Mantan Politikus dari Partai Demokrat itu menyebut bahwa insentif yang dikeluarkan pemerintah memang akan menggenjot jumlah pemohon yang akan mendaftarkan karnyanya.
Hal ini juga disebabkan mudahnya mendaftarkan karya di Dirjen KI. Pemohon hanya mengisi permohonan tertulis yang disertai dengan dokumen persyaratan yang sesuai dengan jenis produk yang didaftarkan.
Namun sebaiknya masuknya jumlah pemohon harus diiringi dengan perlindungan absolut. Menurutnya, perlindungan pencipta tidak sesederhana hanya masalah registrasi melainkan pemantauan setelahnya.
Sebagai contoh, penulis sastra di Indonesia kini tidak mendapatkan hak royalti atas novelnya yang diabadikan menjadi sebuah karya film.
There menilai pemantauan perlindungan pencipta dapat dilakukan dengan pembentukan asosiasi atau serikat pencipta. Nantinya, serikat tersebut juga dilindungi oleh pemerintah. “Fungsi asosiasi atau serikat pencipta adalah memperjuangkan dan mengusahakan karya mereka agar tidak dibajak,” ujarnya.
Adapun kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta, desain industri, paten, merek dan indikasi geografis. Di sisi lain, penegakan Hak Kekayaan Intelektual juga harus sinergis antara kepolisian, kejaksaan dan hakim.
Hal itu diutatakan oleh Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah. Anang menyebutkan pelanggaran HKI harus dihukum berat agar memberikan efek jera. Hal itu juga merupakan perlindungan terhadap pencipta. “Sinergi polisi, jaksa dan hakim harus ditingkatkan,” Bisnis Indonesia (11/2).
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkunham) No.4/2016 tentang insentif Kekayaan Intelektual.
Regulasi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendorong dan memberi perlindungan hukun pemohon. “Regulasi tersebut akan membantu masyarakat melindungi karya-karya intelektualnya karena terbantu dalam hal biaya,” sebutnya.
Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah karya dan kreasi masyrakat Indonesia yang diajukan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
Demikian berita tentang insentif kekayaan intelektual, semoga menambah informasi, pengetahuan, dan bermanfaat bagi kita semua. Download Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 4 Tahun 2016 Tentang Insentif Kekayaan Intelektual
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim