BERITA: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM SENGKETA PENETAPAN LOKASI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

peradilan

Yogyakarta, Aktual.com – Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2015 yang baru dikeluarkan bulan Februari 2016 lalu, menuai sorotan tajam. Perma dianggap kontroversial. Lantaran membatasi upaya hukum untuk perkara pengadaan tanah demi kepentingan umum maksimal hanya sampai proses kasasi.
Direktur Pusat Studi Hukum Agraria UII Yogyakarta, Mukmin Zakie SH Mhum
menilai pihak yang merasa belum mendapat keadilan atas sebuah putusan kasasi jelas akan dirugikan dengan Perma ini.
Sebab Perma ini menutup celah untuk upaya hukum selanjutnya, yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK). “Perma ini kan ujung-ujungnya mengikat pihak yang berperkara juga,” kata Mukmin, kepada Aktual.com, Rabu (20/4).
Kecurigaan pun muncul. Mukmin pun menduga, jika motivasi dibuatnya Perma ini memang khusus terkait dengan sengketa lahan rencana proyek Bandara Kulonprogo. “Mencegah para petani yang merasa dirugikan untuk mengajukan PK. Logika siapapun mesti menuju ke sana,” tuding dia.
(M Vidia Wirawan)

Pada Bab VII Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara Mengenai Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan.

Pasal 17

(1) Para Pihak dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Permohonan kasasi diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum.

(3) Memori kasasi diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pernyataan kasasi.

(4) Pemberitahuan memori kasasi kepada Termohon Kasasi oleh Panitera dikirim paling lama 1 (satu) hari setelah memori kasasi tersebut diterima oleh kepaniteraan pengadilan.

(5) Dalam hal Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi melalui Pengadilan.

(6) Pengiriman berkas kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima memori/kontra memori kasasi.

(7) Pengiriman berkas (hard copy) didahului dengan pengiriman dokumen elektronik (soft copy)

(8) Pengiriman berkas (hard copy) ditujukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pos surat tercatat dengan kelengkapan berkas sebagaimana mestinya.

(9) Panjar biaya perkara ditaksir oleh Panitera dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan surat keputusan.

Akan tetapi upaya hukum yang dapat diajukan hanya sampai dengan kasasi, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 19 dalam Perma No. 2 tahun 2016 menjelaskan bahwa Putusan kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali.

Dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal Pasal 132 ayat (1) bahwa “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Demikian berita singkat tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *