Beberapa Hal yang Wajib Diketahui Terkait Hak Cipta Lagu

 

Agar industri musik di Indonesia semakin baik, tentu saja pemahaman terkait hak cipta lagu harus sampai kepada semua subjek terkait, bukan hanya pencipta lagu namun juga orang-orang yang mengkonsumsi lagu, termasuk yang menampilkan ulang lagu tersebut dengan tujuan komersil.

Dikutip dari Massive Music Entertainment, sebuah publishing musik yang juga konsultan musik via Instagramnya @massivemusicent, Senin (12/11/2018), disampaikan beberapa poin yang perlu diketahui masyarakat terkait hak cipta lagu, antara lain tentang apa itu hak cipta lagu dan kewajiban yang mengikuti orang yang ingin menggunakan hak cipta lagu tersebut.

 

Hak cipta adalah bagian dari Intellectual Property (IP). IP ini bisa dianalogikan sebagai sebuah sebuah rumah. Jika orang memiliki sebuah rumah dan ada orang lain yang ingin masuk atau menggunakan rumah orang tersebut, tentu saja si pemilik rumah mengharapkan agar orang tersebut menyampaikan izin atau “kulonuwun”. Begitu juga dengan penggunaan hak cipta lagu, dimana pengguna harus melakukan izin terlebih dahulu sebelum menggunakan lagu milik orang lain.

Setelah mendapatkan izin untuk menggunakan, maka biasanya baru dibahas mengenai hak ekonomi dari hak cipta lagu tersebut sesuai dengan penggunaannya. Pemilik atau pengelola hak cipta lagu (music publisher) bisa menihilkan hak ekonomi tersebut menjadi 0 atau nilai berapapun yang dirasa sesuai dengan penggunaannya.

Lalu, bagaimana dengan kegiatan merekam konser atau pertunjukan dalam bentuk audio/video lalu diunggah di platform digital? Hal tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, jika orang tersebut bukan penyelenggara konser/pertunjukan tersebut.

Dalam konser atau pertunjukkan, penyelenggara yang menggunakan lagu orang lain wajib membayar yang disebut dengan Performing Rights, seperti halnya penyelenggara membayar artis/performer, dimana menurut undang-undang pembayaran tersebut dilakukan kepada LMK.

Di Indonesia, LMK yang dimaksud adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia). WAMI dalam hal ini bekerjasama dengan beberapa penerbit musik di Indonesia selaku pemegang hak cipta dan juga kuasa langsung dari pencipta lagu.

Atas dasar kerjasama dan kuasa tersebut, WAMI berhak memungut royalti atas hak mengumumkan (performing rights) kepada para pengguna lagu tersebut (users), yakni yang digunakan di konser, hotel/rest & kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat karaoke, RBT/Ring Back Tone, ringtone & website, TV & stasiun radio, transportasi dan tempat rekreasi.

Dasar hukum WAMI selaku LMK di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WAMI didirikan oleh beberapa penerbit musik Indonesia seperti Musica Studios, Aquarius PustakaMusik, Trinity Optima Publishing dan Universal Publishing sebagai pemegang hak eksploitasi yang sah atas karya cipta lagu.

WAMI didirikan pada 15 September 2006 dan lingkup pekerjaannya hanya mengelola hak pengumuman lagu-lagu/karya cipta musik dari anggota WAMI, bukan menjalankan penerbitan atau eksploitasi komersil dari lagu-lagu yang merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan oleh penerbit musik.

Pada Juni 2012, WAMI telah resmi diterima menjadi anggota CISAC (International Confederation of Societies of Author & Composers) yaitu suatu organisasi induk Performing Rights sedunia yangmana WAMI menjadi anggota ke-269.

Untuk menjadi anggota WAMI maupun mengetahui hal-hal lebih lanjut terkait WAMI dan apa yang mereka lakukan terkait hak cipta lagu, bisa langsung mengunjungi website resmi WAMI yakni www.wami.id.

 

sumber : http://www.solotrust.com/read/13718/Beberapa-Hal-yang-Wajib-Diketahui-Terkait-Hak-Cipta-Lagu

 

Pengacaramuslim.com
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / 0895393274746 / https://api.whatsapp.com/send?phone=62895393274746
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *