Subyek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum tersebut yang dapat
mempunyai wewenang hukum. Istilah Subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara umum
rechtsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum.
Disamping manusia sebagai pembawa hak, di dalam hukum juga badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta
dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. Badan-badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan
hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih
tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum
biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya.
Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang
manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Sebagaimana halnya subyek hukum manusia, badan hukum memiliki hak dan kewajiban serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum
(rechtsbetrekking/rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia
(natuurlijkpersoon). Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan di
lapangan harta kekayaan.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum
Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, dalam pergaulan hukum ada berbagai macam-macam badan hukum yaitu:
a. Perhimpunan (vereniging) yang dibentuk dengan sengaja dan dengan sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara
kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan sebagainya. Badan hukum semacam itu berupa-rupa, misalnya Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara, joint
venture;
b. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, misalnya negara, propinsi,
kabupaten dan desa;
c. Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi bukan perhimpunan yang termasuk sub (a) diatas ini;
d. Yayasan.
Demikian Artikel Tentang “BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
SOLUSI ISLAMI
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta