Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual Gencarkan Sosialisasi UU

Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia mulai gencar melakukan aksi sosialisasi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang baru. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pasalnya, Rancangan Undang-undang atas Perubahan UU No.15/2001 ini memuat banyak perubahan. Perubahannya antara lain, penambahan cakupan merek, berlakunya protokol Madrid dan bertambahnya aturan mengenai Indikasi Geografis.

Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda mengatakan pihakya telah berkolaborasi dengan Ditjen KI untuk melakukan sosialisasi.

Adapun RUU resmi disahkan pada awal Oktober lalu. Sosialisasi yang dimaksud yaitu mengundang sejumlah pelaku kepentingan untuk mempelajari beberapa penambahan dan gubahan dalam undang-undang.

“Dasar sosialisasi yang kami tekankan adalah mengenai kebijakan hukum yang baru, prosedur pendaftaran dan penindakan hukum,” katanya kepada Bisnis, Senin (5/12/2016).

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, merangkul berbagai kalangan mulai dari kalangan pebisnis dan pengusaha, asosiasi merek, asosiasi franchise, perusahaan dalam negeri dan perusahaan asing. Menurut dia, sejauh ini substansi perubahan undang-undang diterima dengan baik oleh para pemangku kepentingan.

Penambahan cakupan merek, lanjutnya, dinilai memperkaya jenis merek agar Indonesia tidak tertinggal dalam segi ekonomi kreatif. Namun praktik di lapangan, penambahan jenis merek seperti suara, hologram dan tiga dimensi perlu pendekatan yang maksimal.

“Indonesia memang sedikit tertinggalmdengan Singapura atau Malaysia terkait cakupan merek. Tetapi kalau dilakukan sosialisasi ekstra maka Indonesia bisa mengejar ketertinggalan,” tuturnya.

Akselerasi pendaftaran juga difasilitasi dengan berlakunya protokol madrid. Sistem tersebut mempermudah pendaftar lokal untuk mendaftarkannya mereknya ke luar negeri melalui kantor cabang World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sebaliknya, pemegang merek luar negeri mampu meregistrasikan mereknya ke Indonesia melalui lembaga yang sama. Pemberlakuan sistem tersebut dinilai meningkatkan jumlah pendaftar dalam kurun waktu yang singkat.

Kendati begitu, Ditjen KI Kemenkumham harus siap berbenah dengan masifnya pendaftaran. Pasalnya, aturan pada UU yang lama, masih menyisakan pendaftaran yang pending atau belum diproses. Hal ini menyebabkan adanya backlog atau ketidakseimbangan antara jumlah pendaftar dengan pemeriksa merek.

Sumber : http://kabar24.bisnis.com/read/20161205/16/609274/asosiasi-konsultan-kekayaan-intelektual-gencarkan-sosialisasi-uu

*“PENGACARA MUSLIM”*

SOLUSI ISLAMI

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *