ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

Alternative Dispute Resolution (ADR) Atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Manusia dalam kehidupannya selalu dihadapkan pada masalah/konflik, hal ini tidak dapat dihindari selama manusia masih menghirup udara dalam kehidupan. Konflik dapat terjadi karena adanya suatu perubahan yaitu sesuatu yang berbeda dari sebelumnya, bisa juga terjadi karena adanya perbedaan antara keinginan/perasaan dengan kenyataan yang terjadi.

Konflik antara individu dengan individu atau antar kelompok dapat terjadi ketika dua orang atau lebih berlomba untuk mencapai tujuan yang sama atau memperoleh sumber yang jumlahnya terbatas. Timbulnya konflik merupakan pertanda akan adanya krisis dalam hubungan manusia, dan tindakan yang harus dilakukan untuk mengatasi konflik (sengketa) itu adalah mengadakan usaha untuk memperbaiki hubungan tersebut.

Sengketa yang timbul dalam kehidupan manusia ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut? Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan sengketa yang disediakan oleh negara adalah “Pengadilan”, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah “Arbitrase”. Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan sering disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Pada umumnya, masyarakat berpandangan bahwa sengketa (konflik) hanya bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan, bahkan kalangan professional hukum pun berpandangan yang sama. Sampai saat ini, banyak dari kalangan mereka hanya terpaku memilih jalur litigasi dan melupakan serta mengabaikan cara-cara penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, dalam hal ini Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau lebih dikenal dengan istilah Alernative Dispute Resolution (ADR) atau sering juga disebut dengan istilah Out of Court Settlement (OCS).

Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa:

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian sengketa diluar peradilan (ADR) lebih menguntungkan dari pada penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan. Keuntungan dimaksud, dapat diuraikan sebagai berikut: (sumber: http://www.fakultashukum-universitaspanjisakti.com/)

  1. Proses lebih cepat artinya penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dalam hitungan hari, minggu atau bulan, tidak seperti halnya penyelesaian lewat jalur pengadilan yang memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan;

  2. Biaya lebih murah dibandingkan penyelesaian sengketa/konflik melalui jalur litigasi;
  3. Sifatnya informal karena segala sesuatunya dapat ditentukan oleh para pihak yang bersengketa seperti menentukan jadwal pertemuan, tempat pertemuan, ketentuan-ketentuan yang mengatur pertemuan mereka, dan sebagainya;

  4. Kerahasiaan terjamin, artinya materi yang dibicarakan hanya diketahui oleh kalangan terbatas, sehingga kerahasiaan dapat terjamin dan tidak tersebar luas atau terpublikasikan;

  5. Adanya kebebasan memilih pihak ketiga, artinya para pihak dapat memilih pihak ketiga yang netral yang mereka hormati dan percayai serta mempunyai keahlian dibidangnya.

  6. Dapat menjaga hubungan baik persahabatan, sebab dalam proses yang informal para pihak berusaha keras dan berjuang untuk mencapai penyelesaian sengketa secara kooperatif sehingga mereka tetap dapat menjaga hubungan baik.

  7. Lebih mudah mengadakan perbaikan-perbaikan, artinya apabila menggunakan jalur ADR akan lebih mudah mengadakan perbaikan terhadap kesepakatan yang telah dicapai seperti menegosiasikan kembali suatu kontrak baik mengenai substansi maupun pertimbangan yang menjadi landasannya termasuk konsiderans yang sifatnya non hukum.

  8. Bersifat final, artinya putusan yang diambil oleh para pihak adalah final sesuai kesepakatan yang telah dituangkan di dalam kontrak.

  9. Pelaksanaan tatap muka yang pasti, artinya para pihaklah yang menentukan secara pasti baik mengenai waktu, tempat dan agenda untuk mendiskusikan dan mencari jalan keluar sengketa yang dihadapi.

  10. Tata cara penyelesaiannya sengketa diatur sendiri oleh para pihak, sebab tidak terikat oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Dilihat dari hal tersebut sebenarnya penyelesaian sengketa melalui APS merupakan hal yang sangat ideal, mengingat keadilan muncul dari para pihak. Hal ini berbeda dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau arbitrase di mana keadilan muncul dari hakim atau arbiter. Sifat lain dari penyelesaian sengketa melalui APS adalah kesukarelaan. Tanpa adanya kesukarelaan di antara para pihak, maka APS tidak akan bisa terlaksana. Kesukarelaan di sini meliputi kesukarelaan terhadap mekanisme penyelesaiannya (yaitu melalui APS) dan kesukarelaan isi kesepakatan. (sumber: http://www.undp.org/)

Apa keuntungan menyelesaikan perkara melalui ADR?

Sebagai suatu mekanisme yang bersifat alternatif, ADR berkembang karena adanya kebutuhan pencari keadilan yang tidak sepenuhnya didapatkan dari mekanisme pengadilan. Kebutuhan itu misalnya pencari keadilan membutuhkan: (sumber: http://www.bakti-arb.org/faq.html)

  1. proses pengambilan keputusan yang cepat;
  2. keputusan yang final dan mengikat;
  3. keputusan diambil oleh orang yang ahli di bidangnya;
  4. kerahasiaan dalam proses penyelesaian;
  5. mekanisme penyelesaian yang spesifik, unik, sesuai dengan spesifikasi dan keunikan dari sengketanya; dan

  6. para pihak masih bisa mengontrol jangka waktu dan biaya ADR.

Keuntungan model ADR bisa dilihat dari sisi proses pengambilan keputusan yang relatif lebih cepat karena tidak ada lagi yang namanya proses banding dan kasasi. Eksekusinya pun bisa langsung dilakukan dan tanpa diadili oleh siapa pun, karena penyelesaian dilakukan sendiri oleh penggugat dengan tergugat, atau pihak yang bersengketa. Manfaat lain karena sifatnya yang tertutup, model ini aman dari sentuhan publikasi berlebihan di media massa.

Demikian artikel singkat dari kami, semoga bermanfaat dan menambah keberkahan bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *