WANPRESTASI ???

Suatu perjanjian bisa dikatakan sah dan berlaku mengikat para pihak yang membuat perjanjian bila perjanjian itu sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. (Baca:syarat sahnya perjanjian)

Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam Asas-asas Hukum Perjanjian, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”

Prof. R. Subekti, S.H., dalam Hukum Perjanjian mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.

  2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.

  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.

  4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

Dari uraian tersebut di atas kita pengertian bahwa seorang diakatakan melakukan wanprestasi bilamana : “tidak memberikan prestasi sama sekali, telambat memberikan prestasi, melakukan prestsi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam pejanjian”.

Hal ini mengakibatkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati atau yang telah para pihak buat maka yang telah melanggar isi perjajian tersebut telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Maka dari itu wujud prestasi itu berupa:

  1. Memberikan Sesuatu
  2. Dalam pasal 1235 dinyatakan :“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahannya.

  3. Berbuat Sesuatu
  4. Berbuat sesuatu dalam suatu perikatan yakni berarti melakukan perbuatan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Jadi wujud prestasi disini adalah melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dan disepakati dalam perikatan. Dalam melaksanakan prestasi ini para pihak harus mematuhi apa yang telah ditentukan dalam perikatan.

  5. Tidak Berbuat Sesuatu
  6. Tidak berbuat sesuatu dalam suatu perikatan yakni berarti tidak melakukan suatu perbuatan seperti yang telah diperjanjikan. Jadi wujud prestasi di sini adalah tidak melakukan perbuatan. Menurut J. Satrio dalam hukum perikatan kewajiban prestasi para pihak bukan sesuatu yang bersifat aktif, tetapi justru sebaliknya yaitu bersifat pasif yang dapat berupa tidak berbuat sesuatu atau membiarkan sesuatu berlangsung.

    Demikian artikel singkat dari Kami, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan bersama.

    *“PENGACARA MUSLIM”*

    Head Office:

    Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

    Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

    Branch Office:

    Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

    Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

    PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

    Email : lawoffice251@gmail.com

    Website: www.pengacaramuslim.com

    Twitter : @pengacaramuslim

    Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *