SOMASI

SOMASI / TEGURAN / PERINGATAN

Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata.

Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk).

Ada 2 cara menyampaikan somasi :

  1. Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat.
  2. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa.

Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/ analisis hukum dari si pengirim somasi.

Dalam berbisnis, sering kali kita menemui beberapa kejadian dimana salah satu pihak melakukan wanprestasi, atau suatu perbuatan melawan hukum sehingga merugikan pihak lainnya. Dalam kondisi ini biasanya, hal pertama yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan adalah dengan mengirimkan surat somasi.  Sering kali bentuk somasi ini kita jumpai di surat kabar, dimana terdapat sebuah merek yang digunakan oleh pihak lain sehingga menyebabkan kerugian di pihak pemilik merek. Dalam somasinya, biasanya pihak pemilik merek memperingati pihak lain tersebut untuk menghentikan penggunaan merek tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan somasi tersebut?

Dilihat dari segi regulasi, somasi ini diatur dalam pasal 1238 KUHPdt yang berisikan :

Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Selain pasal 1238 KUHPdt, somasi juga terkait dengan pasal 1243 KUHPdt yang menyatakan bahwa  :

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” 

Dalam bahasa sederhananya, tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberikan peringatan bahwa ia telah melalaikan kewajibannya, namun ia tetap melalaikan kewajibannya. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat somasi diperlukan sebagai bukti bahwa si berutang telah diperingati untuk memenuhi kewajibannya, namum tetap lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Somasi ini muncul karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Kata Wanprestasi ini berasal dari  bahasa Belanda yang atinya dalah prestasi buruk. Wanprestasi juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hukum perikatan, terdapat beberapa bentuk dari wanprestasi yaitu :

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali

Dalam hal ini, debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sebagai contoh misalkan debitur diwajibkan untuk mengirimkan barang, namun debitur sama sekali tidak mengirimkan barangnya.

  1. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya

Dalam hal ini, debitur melakukan prestasinya, tetapi tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Sebagai contoh misalkan dalam debitur diwajibkan mengirim barang pada tanggal 10 Maret 2013, namun barang tersebut baru dikirimkan pada tanggal 15 Maret 2013.

  1. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai

Dalam hal ini, debitur melakukan prestasinya tetapi tidak sesuai. Misalkan debitur wajib mengirim barang dengan kualifikasi A, tetapi barang yang dikirim adalah kualifikasi B.

 

Bekerja dengan tim yang berkompeten, kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum, secara legal dan amanah.

Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta

Telp. (0274) 6411320

Fax. (0274) 6411322

CP : 087838902766

Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *