Sengketa Merek Adidas Dilanjutkan Tanpa Kehadiran Tergugat

Sengketa Merek 2

Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa merek yang melibatkan Adidas AG dan pengusaha dalam negeri Jimmy Sanjaya dilanjutkan kendati tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Budhy Hertantiyo mengatakan Jimmy Sanjaya selaku tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Padahal, pengadilan sudah berupaya memanggil secara patut dan melalui media massa.
“Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat pekan depan,” kata Budhy dalam persidangan, Kamis (28/7/2016).
Dia menjelaskan tergugat akan dianggap tidak mempergunakan haknya untuk membantah dalil penggugat jika tidak hadir pada 4 Agustus 2016.
Perkara yang terdaftar dengan No. 38/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Jkt.Pst ini terkait sengketa merek tergugat yang diklaim mempunyai kemiripan dengan 3-Bars dan 3-Stripes milik Adidas.
Adidas hendak membatalkan logo yang terdaftar No. IDM000210005 dan No. IDM000153345 dengan kelas barang (nice) nomor 25. Adapun, tergugat mendaftarkan merek dengan nama Sportment.

Pasal 91 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek menjelaskan:

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Demikian berita tentang Sengketa Merek, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *