Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan

perusahaan

Menurut R. Soesilo, penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362. Bedanya adalah pada pencurian barang yang dimiliki it belum berada ditangan pencuri dan masih harus “diambilnya” sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada ditangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah:

  1. Mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.

  2. Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.

  3. Adanya niat dan kesempatan. Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan yang disepakati oleh sebahagian dari informan objek penelitian. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.

  4. Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.

Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Menurut R. Soesilo bahwa pasal diatas biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah:

  1. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh.

  2. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki.

  3. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.

Demikian artikel tentang pidana penggelapan, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *