Pada tanggal 10 Maret 2016 Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja selanjutnya disebut JKK.
Pasal 1 angka 1 Program JKK menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Siapakah peserta Program JKK?
Pasal 1 angka 3 Program JKK menjelaskan bahwa Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Pasal 2 Program JKK
(1)Pelayanan kesehatan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah atau milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan.
(2)Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan medis yang meliputi:
-
pemeriksaan dasar dan penunjang;
-
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
-
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah atau rumah sakit swasta yang setara;
-
perawatan intensif;
-
penunjang diagnostik;
-
pengobatan;
-
pelayanan khusus;
-
alat kesehatan dan implan;
-
jasa dokter/medis;
-
operasi;
-
transfusi darah; dan/atau
-
rehabilitasi medik.
Besaran tarif Pasal 5 Program JKK.
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
-
bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pemerintah daerah setempat berpedoman pada standar tarif fasilitas pelasanan kesehatan kelas I pada fasilitas pelayanan yang bersangkutan;
-
bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta berpedoman pada standar tarif tertinggi fasilitas pelayanan kesehatan kelas I milik pemerintah atau pemerintah daerah di provinsi setempat yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau sesuai dengan kebutuhan medis Peserta;
(2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya administrasi.
Demikian artikel singkat tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim