Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari bank, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian didalam penyerahan uang terhadap debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian kredit ini merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang.
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana pihak nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Bila nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya, maka akan terkena wanprestasi yaitu:
-
Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit (beserta bunganya);
-
Nasabah membayar sebagian angsuran kredit (beserta bunganya), pembayaran angsuran kredit tersebut tidak dipersoalkan, walaupun nasabah kurang sekalipun membayar kewajibannya, hal tersebut dikatakan sebagai wanprestasi.
Adapun hal-hal yang mempengaruhi terjadinya kredit macet dapat berasal dari nasabah dan juga dapat berasal dari bank, karena pihak bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Penyebab yang berasal dari nasabah antara lain:
-
Nasabah menyalahgunakan kredit yang diperolehnya, setiap kredit yang diperoleh harus digunakan sesuai dengan tujuan perjanjian kredit;
-
Nasabah kurang mampu mengelola usahanya, hal ini terjadi bila nasabah kurang menguasai bidang usaha namun menerima kredit pinjaman karena mampu meyakinkan pihak bank;
-
Nasabah beritikad tidak baik, dengan segala upaya untuk memperoleh kredit namun setelah diterima, kredit digunakan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-
Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain;
Adapun penyebab yang berasal dari pihak bank antara lain:
-
Kualitas pejabat bank, pejabat bank manapun dituntut untuk dapat bekerja secara professional namun tidak semua pejabat bank mempunyai kualitas yang baik atau juga baru/belum berpengalaman menangani masalah kredit;
-
Persaingan antar bank, jumlah bank yang beroperasi terus meningkat;
-
Pengawasan, setiap tindakan bank dalam menyalurkan fasilitas kredit harus selalu dibarengi dengan tindakan pengawasan. Pengawasan tersebut selain dilakukan oleh dalam bank itu sendiri, juga dilakukan oleh Bank Indonesia;
-
Hubungan ke dalam (internal relationship), hubungan ini terutama terdapat pada bank-bank swasta dengan perusahan-perusahaan lain yang tergabung dalam kelompom usahanya, termasuk juga hubungan dengan para pemegang sahamnya.
Sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dari kredit bermasalah, Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar setelah dilakukan restrukturisasi.
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
-
penurunan suku bunga Kredit;
-
perpanjangan jangka waktu Kredit;
-
pengurangan tunggakan bunga Kredit;
-
pengurangan tunggakan pokok Kredit;
-
penambahan fasilitas Kredit; dan/atau
-
konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Demikian artikel singkat tentang penyelesaian kredit bermasalah, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim