PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK

B R A N D S

Merek telah lama dikenal manusia sejak sejak lama. Merek digunakan sebagai tanda pembeda antara produk yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dengan produk yang dihasilkan oleh pihak lain.

Merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek selanjutnya disebut UU Merek, menjelaskan bahwa:

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”

Selanjutnya dalam UU Merek, merek dibedakan menjadi merek barang dan merek jasa. Pasal 1 angka 2 UU Merek menjelaskan bahwa:

“Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”

Pasal 1 angka 3 UU Merek menjelaskan bahwa:

“Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”

Merek sebagai salah satu bagian dari HKI memiliki peranan yang sangat penting karena dengan menggunakan merek atas barang-barang yang diproduksi, dapat membedakan asal-usul mengenai produk barang dan jasa.

Merek berguna untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.

Keuntungan mendaftarkan merek:

  1. Merek sebagai tanda dari suatu barang atau jasa dan dengan hal tersebut maka akan lebih dikenal oleh masyarakat atau konsumen.
  2. Merek yang telah didaftarkan memiliki kekuatan hukum, sehingga nantinya tidak akan ada masalah karena dengan hal tersebut nantinya tidak dikatakan sebagai merek illegal.
  3. Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumen.
  4. Merk yang sudah didaftarkan nantinya juga akan memberikan daya tarik tersendiri dan ciri khas tersendiri.
  5. Selain itu juga nantinya tidak ada yang bisa untuk menjiplak / menggunakan merk dari produk tersebut.

Selain itu dalam merek dikenal adanya hak eksklusif terhadap penggunaan merek yang telah didaftarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Merek sebagai berikut:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”

Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *