Amerika Serikat – Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Google membuat Oracle tak segan-segan menuntun perusahaan tersebut sebesar Rp 120 triliun. Apa sebenarnya dosa Google?
Raksasa pencarian internet itu terancam membayar miliaran dollar AS kepada Oracle karena diketahui menggunakan program Java milik perusahaan yang didirikan oleh Larry Ellison tersebut. Berdasarkan keterangan dari U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit, Google memanfaatkan program Java itu untuk keperluan sistem operasi Android di dalam perangkat mobile.
Anak perusahaan Alphabet ini dianggap terlalu jauh dalam menggunakan shortcut Java untuk mengembangkan Android sehingga melanggar hak cipta milik Oracle, sebagaimana disebutkan oleh pihak pengadilan tersebut. Menariknya, pelanggaran hak cipta tersebut sejatinya sudah mulai tercium delapan tahun lalu.
Kasus yang diketahui pertama kali tercatat pada 2010 ini sekarang diserahkan kepada pengadilan negeri California untuk menentukan berapa besaran uang yang harus dibayarkan oleh pihak Google. Dalam hal ini, Oracle sudah mengajukan tuntutan sebesar USD 8,8 miliar (Rp 120,9 triliun), dengan adanya kemungkinan angka tersebut tumbuh semakin besar.
Angka tersebut dipertimbangkan berdasarkan royalti yang dianggap Oracle berhak diterima oleh mereka, mengingat sistem operasi Android telah dijalankan oleh smartphone di seluruh dunia dalam jumlah yang sangat besar. Penasihat umum Oracle, Dorian Daley, mengatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk dari perlindungan para kreator konten sekaligus pelanggan.
“Ujaran U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit sudah sesuai sekaligus menjunjung tinggi asa fundamental mengenai hukum hak cipta, sekaligus menjelaskan bahwa Google melanggar hukum tersebut. Keputusan ini mampu melindungi kreator dan pelanggan dari pelanggaran hak mereka,” ujarnya, seperti detikINET kutip dari Bloomberg, Kamis (29/3/2018).
Di lain pihak Google mengaku kecewa terkait dengan tuntutan yang diterimanya tersebut. Kekecewaannya pun membuatnya untuk menyiapkan langkah selanjutnya dalam kasus ini ke depannya, yang kemungkinan akan mengajukan banding kepada tiga hakim panel untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka
“Kami kecewa pengadilan justru memutarbalikkan temuan dewan juri bahwa program Java tersebut bersifat terbuka dan gratis bagi semua orang. Regulasi seperti ini akan membuat aplikasi dan layanan online akan semakin mahal bagi user,” ujar juru bicara Google, Patrick Lenihan.
Sumber : https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3942513/oracle-tuntut-google-rp-120-triliun
Pengacaramuslim.com
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 / klik http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta