MEMAHAMI SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya disebut STPW. Untuk mendapatkan STPW tersebut, Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan. (Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba)

Selain Pemberi (Franchisor), Penerima Waralaba (Franchisee) wajib memiliki STPW. Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat di seluruh Indonesia. (Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba)

Cara permohonan STPW adalah dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pejabat  STPW yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan STPW.

Persyaratan-persyaratan pengajuan STPW adalah sebagai berikut:
A.Permohonan baru STPW bagi Franchisor :
1.Foto copy Izin Teknis atau Izin Operasional;
2.Foto copy KTP pemohon atau penanggung jawab yang masih berlaku;
3.Foto copy Prospektus Penawaran rawalaba;
4.Foto copy TDP;
5.Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan atau Akta perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang atau bukti pendaftaran atau bukti pembayaran akta;
6.Foto copy HKI yang terdaftar;
7.Foto copy Izin Gangguan.

B.Permohonan baru STPW bagi Franchisee:
1.Foto copy izin teknis atau Izin Operasional;
2.Foto copy KTP pemohon atau penanggung jawab yang masih berlaku;
3.Foto copy prospektus penawaran waralaba dari bemberi waralaba;
4.Foto copy TDP;
5.Foto copy akta pendirian perusahaan dan atau Akta perubahan yang telah telah mendapat pengesahan dari instansi berwenag atau bukti pendaftaran atau pembayaran akta;
6.Foto copy HKI yang terdaftar;
7.Foto kopy Izin Gangguan;
8.Foto copy STPW sebagai pemberi waralaba;
9.Foto copy perjanjian waralaba

Demikian Artikel tentang “MEMAHAMI SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim