Jakarta, HanTer – Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria menyatakan, terdapat Rp23,7 triliun piutang dari sektor tambang hingga semester I 2015. “Ini yang sering disebut oleh pimpinan KPK, yaitu Rp23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor pertambangan,” kata Dian di Jakarta, Selasa (30/8/2018). Piutang itu dihitung oleh Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK yang dibentuk pada Februari 2014 di 32 provinsi dan terdiri atas Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti dan pendapatan hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Hasil dari korsup hingga April 2016 terdapat 3.982 IUP yang berstatus ‘non clean and clear’ dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia,” katanya. Bahkan dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persennya. Menurut Dian, untuk mengatasi masalah tersebut KPK harus bicara, bukan hanya masalah korupsi. “Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK harus ‘beyond corruption’ karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa saja saat pemberian izin ada suapnya,” ungkap Dian. Menurut Dian, jumlah IUP melonjak karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang intinya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan IUP atau kuasa pertambangan (KP).
sumber : http://nasional.harianterbit.com/nasional/2016/08/30/68198/25/25/-KPK-Temukan-Piutang-Sektor-Pertambangan-Rp237-Triliun
Demikian Berita “KPK Temukan Piutang Sektor Pertambangan Rp23,7 Triliun”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
SOLUSI ISLAMI
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim