KEDUDUKAN HARTA DALAM PERKAWINAN

Hal-70

Harta menurut bahasa yaitu sesuatu yang dapat diperoleh dan dikumpulkan oleh manusia dengan suatu tindakan baik berwujud materi maupun manfaat. Contohnya seperti: emas, perak, hewan dan tumbuhan. Atau manfaat dari sesuatu seperti kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.

Dalam istilah syar’i (syariat Islam), definisi pengertian harta adalah segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan dalam perkara legal menurut hukum syara’ atau syariat Islam, misalnya hibah (pemberian), ekonomi-bisnis, pinjaman serta konsumsi. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan barang dan jasa yang digunakan manusia di dunia ini bisa diartikan sebagai harta. (sumber:http://www.islamcendekia.com)

Pengertian perkawinan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan selanjutnya disebut sebagai UU Perkawinan menjelaskan bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”

Harta Benda Dalam Perkawinan

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dijelaskan kedudukan harta dalam perkawinan:

(1)Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2)Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam Pasal 36 UU Perkawinan dijelaskan bahwa:

(1)Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2)Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pada Pasal 37 UU Perkawinan dijelaskan bahwa Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim