HUKUM PENGEMBANG (DEVELOPER) NAKAL

Rumah Impian

Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman selanjutnya disebut UU Perumahan menjelaskan bahwa Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Pasal 1 angka 2 UU Perumahan menjelaskan Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Dalam UU Perlindungan Konsumen telah diatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Download Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Bila konsumen telah melaksanakan semua kewajibannya dan ternyata pihak pengembang (developer) sebagai pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, terlebih dahulu konsumen dapat melakukan konfirmasi terlebih dulu. Pada prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah.

Akan tetapi apabila musyawarah tidak mendapat titik temu dalam upaya perundingan tersebut, ada baiknya konsumen melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan pengembang (developer) harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati. Atau jika batas waktu yang diperjanjikan telah terlewati, konsumen bisa kembali memberikan tenggat waktu kepada pengembang (developer) untuk memenuhi kewajibannya.

Apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan penyelesaian dari pengembang (developer) konsumen dapat mengajukan gugatan, konsumen bisa mengajukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke peradilan umum.

Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak pengembang (developer). Dalam gugatan ini, konsumen bisa menuntut ganti rugi berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh konsumen seandainya tidak terjadi wanprestasi.

Secara pidana, konsumen dapat melaporkan pengembang (developer) dengan dugaan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana lain bagi pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Yang diatur dalam pasal 134 UU Perumahan.

Pada Pasal 150 UU Perumahan diatur mengenai sanksi bagi setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU Perumahan.

Selain itu bagi setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Demikian artikel singkat tentang hukum perlindungan konsumen terkait dengan pengembang (developer) yang tidak memenuhi janjinya, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *