Hukum Ketenagakerjaan
Pengaturan Hukum Perburuhan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pengertian Hukum Perburuhan
-
Hukum Perburuhan menurut Prof. Imam Sopeomo: Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah
-
Hukum Perburuhan menurut Molenaar: Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
-
Hukum Perburuhan menurut Levenbach: Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
-
Hukum Perburuhan menurut Van Esveld: Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
Unsur dari Hukum Perburuhan adalah :
-
Serangkaian peraturan,
-
Peraturan mengenai suatu kejadian,
-
Adanya orang yang bekerja pada orang lain,
-
Adanya balas jasa yang berupa upah.
Lingkup Hukum Perburuhan
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
- Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi.Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :a. Buruh.b. Pengusaha.c. Pengusaha (Pemerintah)
- Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
- Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
- Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
Pengertian Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
Hubungan Kerja
-
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.
-
Perjanjian tersebut tertulis.
-
Dasar perjanjian kerja :
-
Kesepakatan,
-
Kecakapan melakukan perbuatan hukum,
-
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
-
Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan. ( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )
Perjanjian Kerja memuat:
Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,
-
Identitas pekerja,
-
Jabatan dan jenis pekerjaan,
-
Tempat pekerjaan,
-
Besarnya upah,
-
Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,
-
Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,
-
Waktu & tempat perjanjian dibuat,
-
Tanda tangan para pihak.
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
-
Perjanjian tersebut harus tertulis,
-
Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,
-
Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman
-
Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Perjanjian Kerja Berakhir
-
Pekerja meninggal dunia,
-
Berakhir jangka waktu perjanjian,
-
Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,
-
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Perlindungan,Pengupahan dan Kesejahteraan
-
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,
-
Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.
Buruh Perempuan
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.
Waktu Kerja
Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :
-
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,
-
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,
Kelebihan Jam Kerja
-
Adanya persetujuan pekerja/buruh,
-
Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,
-
Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.
-
Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Cuti
-
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,
-
Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,
-
Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
-
Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,
-
Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Cuti Lain
-
Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,
-
Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,
-
Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan,
-
Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.
Perlindungan Bagi Pekerja
-
Keselamatan dan kesehatan kerja,
-
Moral dan kesusilaan,
-
Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pengupahan
-
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.
-
Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
-
Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,
Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :
-
Pekerja sakit,
-
Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,
-
Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan anak dll,
-
Pekerja mejalankan tugas negara,
-
Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,
-
Pekerja melaksanakan hak istirahat,
-
Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,
-
Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Upah dibayarkan kepada Pekerja yang sakit adalah :
-
4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah,
-
4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah,
-
4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah,
-
Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.
Semoga bermanfaat bagi kita semua,amin ya robbal alamin.
Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta
Telp. (0274) 6411320
Fax. (0274) 6411322
BBM: 5439F39
PH/WA: 087838902766
Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com