HAKI: Ada penambahan klausul di RUU Merek

RUU Merek

Kontan.co.id-JAKARTA. Setelah berhasil merampungkan Undang-Undang (UU) Paten beberapa waktu lalu, Direktortat Jendral Kekayaan Intelektual kembali bekerja untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek.

“Kami masih terus perjuangkan dan saat ini masih dalam tahap revisi terus menerus,” ungkap Dirjen HAKI Ahmad Ramli ditemui KONTAN beberapa waktu lalu. Ada pun RUU tersebut direncanakan akan masuk dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Agustus 2016.

Ramli menerangkan, ada beberapa klausul baru yang dimasukkan dalam RUU Merek yakni, penjelasan dan beberapa aturan terkait Indonesia yang sudah resmi masuk dalam Madrid Protokol.

Sekadar tahu saja, Protokol Madrid adalah satu sistem pendaftaran internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Sistem itu memberikan kemudahan bagi negara anggota Protokol Madrid untuk mendaftarkan merek secara internasional di banyak negara.

Nah, dengan sistem tersebut, pemohon merek nantinya cukup mengajukan satu aplikasi, kemudian menunjuk di negara mana merek yang bersangkutan ingin didaftarkan. Hal itu memberi kemudahan bagi pengusaha Indonesia untuk mendaftarkan merek di luar negeri.

“UU Merek yang baru ini akan membantu para UKM Indonesia, kepentingan UKM akan merek akan lebih besar,” tambah Ramli. Tak hanya itu, dalam RUU Merek juga akan ada penambahan tiga definisi atas merek yaitu suara, hologram, dan tiga dimensi.

Pengaturan itu diakui mengadaptasi dari Singapore Treaty. “Kalau mereka menganut perlindungan merek untuk aroma, tapi di Indonesia tidak,” sambungnya. Namun sayangnya mengenai hal ini, Ramli masih enggan berkomentar banyak, ia bilang masih dalam penyusunan.

RUU Merek tersebut disambut baik Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kakayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Cita Citrawinda. Cita yang juga terlibat dalam penyusunan RUU tersebut mengaku, meski belum rampung RUU Merek ini sudah cukup baik.

Pasalnya, pembaruan dalam UU Merek No. 15 Tahun 2001 perlu dilakukan seiring perkembangan yang terjadi saat ini seperti dari sisi bisnis dan lainnya. Kendati begitu, ia menilai penerapan Singapore Treaty di Indonesia sudah tepat karena, perkembangan ekonomi kreatif di tanah air semakin memiliki potensi yang besar.

“Ekonomi kretif saat ini semakin berkembang, bidang ini juga erat kaitannya dengan hak kekayaan intelektual, sehingga perlu adanya perlidungan hukum baik dari segi desain dan copy right-nya,” jelas Cita.

Kendati begitu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk mensosialisasikan UU Merek yang baru ini seperti definisi merek untuk suara, hologram, dan tiga dimensi itu sendiri.

Demikian berita tentang RUU Merek, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim