DRAFTING SYARIAH
Perjanjian merupakan salah satu cara untuk memperoleh sesuatu yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam melakukan kegiatan ekonomi. Perjanjian ini harus dibuat oleh kedua belah pihak yang bertransaksi dan perjanjian inilah yang menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Hukum perjanjian merupakan aspek yang memegang peranan penting di dalam pelaksanaan hukum privat, oleh karena itu Hukum Perdata Islam (Syar’i) mempunyai peluang sangat besar untuk diterapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjanjian syariah adalah merupakan suatu perjanjian yang sengaja dibuat tertulis atas dasar kesepakatan dan kesepahaman, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang bersangkutan.
Bentuk ij’tihad para ulama kontemporer kini telah terbentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Inilah yang memungkinkah hukum perjanjian syariah mengikuti perkembangan jamannya. Dengan menggunakan hasil ij’tihad, para ulama kontemporer yang sangat mengerti mengenai teknis proses transaksi bisnis yang berlaku dijaman modern sekarang ini, namun hukum perjanjian syariah tetap dapat dijalankan sesuai dengan kaidah aslinya (syar’i/ islami).
Penerapan Hukum Perdata Islam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, didukung pula dengan jaminan kebebasan yang diberikan oleh sistem hukum nasional Indonesia kepada setiap individu untuk menentukan sendiri hukum yang berlaku bagi dirinya dalam menjalankan aktivitas termasuk didalamnya bidang keperdataan. Kebebasan ini mencakup kebebasan dalam menentukan isi/ materi yang disepakati para pihak yang melakukan hubungan hukum, cara-cara pelaksanaan, serta penyelesaiannya jika terjadi sengketa.
Perjanjian, dalam sistem hukum Indonesia, diatur dalam Buku III KUHPerdata. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah mu’ahadah ittifa’ atau akad.
Akad merupakan cara yang diridhai Allah dan harus ditegakkan isinya, dan di dalam Al Quran setidaknya ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian yaitu kata akad (al-aqadu) yang berarti perikatan atau perjanjian, dan kata ‘ahd (al-ahdu) yang berarti masa, pesan, penyempurnaan dan janji atau perjanjian.
Akad merupakan perjanjian antara kedua belah pihak yang bertujuan untuk saling mengikatkan diri tentang perbuatan yang akan dilakukan dalam suatu hal, yang diwujudkan dalam ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang menunjukkan adanya kerelaan secara timbal balik antara kedua belah pihak dan harus sesuai dengan kehendak syariat. Ini berarti Hukum Perikatan Islam pada prinsipnya juga menganut asas kebebasan berkontrak yang dituangkan dalam antaradhin sebagaimana diatur dalam QS. An-Nissa ayat 29 dan Hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu suatu perikatan atau perjanjian akan sah dan mengikat para pihak apabila ada kesepakatan(antaradhin) yang terwujud dalam dua pilar yaitu ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
Adanya suatu akad mengakibatkan para pihak terikat secara syariah berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Sahnya suatu akad menurut Hukum Islam ditentukan dengan terpenuhinya rukun dan syarat suatu akad. Rukun adalah unsur yang mutlak harus dipenuhi dalam suatu hal, peristiwa dan tindakan, sedangkan syarat adalah unsur yang harus ada untuk sesuatu hal, peristiwa dan tindakan tersebut. Rukun akad yang utama dan merupakan unsur penting dalam suatu akad/perjanjian adalah ijab dan qabul. Istilah-istilah dalam draf perjanjian syar’I adalah sebagai berikut :
AKAD
Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad perjanjian kerja sama usaha/ bisnis.
IJAB
Ucapan tanda penyerahan dr pihak yg menyerahkan dl suatu perjanjian (kontrak, jual beli)
QABUL
Pernyataan penerimaan terhadap suatu akad, sebagai jawaban terhadap ijab
AMANAH
Kepercayaan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu.
PRINSIP SYARIAH
Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara kreditur dan debitur, antara pemberi modal dan pengelola modal, dan atau antara penjual dan pembeli untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
MARGIN
Besarnya keuntungan yang disepakati antara antara kreditur dan debitur, antara pemberi modal dan pengelola modal, dan atau antara penjual dan pembeli untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
NISBAH
Porsi keuntungan yang disepakati antara antara kreditur dan debitur, antara pemberi modal dan pengelola modal, dan atau antara penjual dan pembeli untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
BAI’ ALMUTHLAQ
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar.
Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
BAI’ AL-DAIN
Sebuah transaksi yang melibatkan penjualan dan pembelian surat berharga atau sertifikat hutang yang sesuai dengan Syariah. Efek atau sertifikat hutang yang diterbitkan oleh debitur kepada kreditur sebagai bukti hutang.
MUQAYYAD
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini
dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
SHARF
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen;
Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
MURABAHAH
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran
bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.
SALAM
Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
ISTISHNA’
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta
kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).
MUDHARABAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
MUDHARABAH MUQAYYADAH
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
MUSYARAKAH
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
WADI’AH
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
WAKALAH
Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.
IJARAH
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah
(penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada
akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau
diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.
KAFALAH
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk
membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).
HAWALAH
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.
RAHN
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
QARD
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.
ASHIL
Disebut juga Makful’anhu, salah satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain.
ASURANSI SYARIAH
Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak/ orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah
BADAN ARBITRASE SYARIAH
Badan yang dipilih oleh para pihak yang melakukan akad untuk menyelesaikan suatu permasalahan berdasarkan prinsip syariah.
BATHIL
Salah, batal; cara yang tidak dibenarkan oleh syariah Islam.
EFEK SYARIAH
Efek yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal derivatif dari efek
DANA SOSIAL
Dana yang disimpan lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan sadaqah, atau dari pendapatan non halal
DIVIDEN
Bagian laba bersih yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya
EMITEN
Pihak yang melakukan penawaran umum
FATWA
Ketetapan hukum Islam
FEE
Persentase atau jumlah tertentu yang diberikan atas suatu penyerahan jasa
GHARAR
Ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan.
HIBAH
Hadiah atau pemberian yang diberikan kepada seseorang
IKHTIYATH
Kehati-hatian (teliti)
IJAB
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad
IJMA
Ketetapan hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama pada suatu masa
IINSIDER TRADING
Transaksi jual beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari orang dalam perusahaan atau pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan transaksi yang erat dengan perusahaan yang bersangkutan
ISTISHNA
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani’)
AHALAH
Ketidakjelasan/ Rancu/ Ambigu
JAMINAN
Harta berwujud atau surat berharga yang diberikan kepada pihak yang memberikan dana atas suatu kontrak keuangan, misalnya kontrak peminjaman uang
JALAH
Kontrak yang menjanjikan hadiah untuk tindakan tertentu atau prestasi yang dicapai (bonus/ benefit)
JUMHUR ULAMA
Mayoritas ulama
KAFALAH
Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul’anhu/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur)
KAFIL
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad wakalah
KAIDAH FIQIH
Adagium hukum Islam
LELANG atau MUZAYADAH
Menawarkan suatu barang untuk dijual dengan cara yang dapat menaikkan harga untuk memperoleh harga terbaik/tertinggi sedangkan akadnya dilakukan pada salah satu harga yang muncul
MUSTA’JIR
Penyewa (Lessee), pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan asset dalam akad ijarah
MU’JIR
Pemberi sewa (Lessor), pemilik asset dalam akad ijarah
MAISIR
Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya.
MAKFUL ‘ANHU
Pihak yang dijamin dalam akad kafalah
MAKFUL BIHI
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
MAKFUL LAHU
Pihak yang meminta jaminan.
MU’ALLAQ
Bergantung
MU’AMALAH SYAR’IYYAH
Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah
MUDHARAT
Bahaya, kerugian
MUSTASHNI’
Orang/ pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna
NAJSY
Penawaran palsu; yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan Karena motif membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani memberi dengan harga tinggi
QIYASH
Analogi atau pemisalan. Dalam mazhab Syafi, qiyas menempati urutan keempat dalam sumber hukum Islam sesudah ALquran, hadist dan Ijma
RISYWAH
Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
RUKUN
Komponen esensial yang membentuk suatu perbuatan hokum, dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hokum tersebut
SHAHIB AL-MAL
Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal
SHANI
Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’
TA’ALLUQ
Keterkaitan. Sebuah akad tidak boleh terkait dengan akad yang lain
TABBARU’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
TAFRIQ AL-HALAL MIN AL-HARAM
Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
TIJARAH
Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
UJRAH
Imbalan (hasil dari jasa/ upah kerja)
WA’D
Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi
WADI’AH
Titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
WAKALAH
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
WAKALAH BIL UJRAH
Akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil
WALI AMANAT
Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang
ZHULM
Kedzaliman, yaitu suatu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.
Bekerja dengan tim yang berkompeten, kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum, secara legal dan amanah.
Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta
Telp. (0274) 6411320
Fax. (0274) 6411322
CP : 087838902766
Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com