Upah atau gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 30 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya. Akan tetapi pada praktiknya, sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayarkan gaji/upah kepada buruh/karyawannya, seringkali perusahaan memberikan slip gaji. Tujuan adanya slip gaji ini adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti timbul persepsi yang berbeda dalam hal buruh/karyawan merasa gajinya belum dibayarkan. Bukti tertulis ini dianggap kuat untuk menjelaskan bahwa hak karyawan atas upah itu telah dibayarkan oleh pengusaha.
Berbicara slip gaji juga berkaitan dengan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha. Upah adalah hak yang diterima oleh buruh dan pengusaha berkewajiban memberikan upah tersebut. Perihal wajib atau tidaknya pengusaha memberikan slip gaji kepada buruh itu tergantung kesepakatan yang terdapat dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja di antara pengusaha dengan buruh.
Saat ini pemberian slip gaji oleh pengusaha kepada karyawan/buruh adalah wajib, hal ini diatur dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan selanjutnya disebut PP Pengupahan sebagai berikut:
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.”
Lalu apakah fungsi slip gaji tersebut?
Secara umum Slip gaji adalah bukti otentik atau bukti resmi penerimaan gaji dari pemberi kerja bagi pekerja atau pegawai. Dalam slip gaji yang diberikan perusahaan pada pegawainya terdapat bagian-bagian nominal tertentu, baik terperinci maupun hanya sekedar rangkuman. Terkait dengan gaji bersihnya seperti gaji pokok, penambah gaji, dan pengurang gaji termasuk nilai pinjaman jika ada. Baik perusahaan yang menganut metode gaji netto maupun gross up, slip gaji tetap diterbitkan.
Bagi Perusahaan, Slip gaji berfungsi sebagai dokumentasi atas pencatatan pengeluaran gaji atau upah atas pengeluaran dana perusahaan. Atau sebagai bukti resmi bahwa perusahaan telah melakukan kewajibannya terhadap karyawan yang bersangkutan berkaitan dengan sejumlah nominal tertentu yang menjadi hak karyawan. Sedangkan untuk pekerja, slip gaji merupakan bukti kejelasan proses penggajian bagi pegawai, atau sebagai informasi potongan pajak dan penyetoran pajak penghasilan. Namun selain kegunaan dan manfaat slip gaji di atas, banyak manfaat lain yang bisa Anda gunakan dengan Slip gaji.
Demikian artikel singkat tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan slip gaji kepada pekerja/karyawan/buruh, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim