BADAN ARBITRASE SYARIAH INDONESIA

Dalam suatu hubungan dunia bisnis atau perjanjian, selalu ada kemungkinan atau dengan kata lain transaksi bisnis berpotensi timbulnya masalah yaitu silang sengketa. Silang sengketa yang perlu diantisipasi dalam hubungan dunia bisnis atau perjanjian mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal-hal lainnya di luar dugaan karena keadaan memaksa.

Menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altrnatif Penyelesaian Sengketa menjelasakan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.

Menurut Rachmadi Usman Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar lembaga litigasi atau peradilan yang diadakan oleh para pihak yang bersengketa, atas dasar perjanjian atau kontrak yang telah mereka adakan sebelumnya atau sesudah terjadi sengketa. Para pemutus atau arbiternya dipilih dan ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, dengan tugas menyelesaiankan persengketaan yang terjadi di antara mereka.

Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah sengketa.

Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional.

Gagasan berdirinya Lembaga Arbitrase Islam di Indonesia, diawali dengan bertemunya para pakar, cendekiawan muslim, praktisi hukum, para kyai dan ulama untuk bertukar pikiran tentang pentingnya lembaga arbitrase di Indonesia. Pertemuan ini dimotori Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 22 April 1992. Setelah mengadakan beberapa kali rapat dan beberapa kali penyempurnaan terhadap rancangan struktur organisasi dan prosedur beracara akhirnya pada tanggal 23 Oktober 1993 telah diresmikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).(sumber : Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BAMUI, Takaful dan pasar Modal Syari’ah di Indonesia)

BAMUI saat ini telah berganti nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang diputuskan dalam Rakernas MUI tahun 2002. Perubahan bentuk dan pengurus BAMUI tanggal 24 Desember 2003 dituangkan dalam SK MUI No kep-09/MUI/XII/2003.

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia. Secara formal eksistensi lembaga ini mempunyai dasar hukum yang kuat dalam struktur hukum Indonesia. Undang-undang di Indonesia memberikan peluang bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa ke lembaga independen di luar pengadilan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Peyelesaian Sengketa Alternatif dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 58 UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif. Basyarnas merupakan lembaga yang cocok dalam menyelesaikan sengketa perbankan dan keuangan syariah, karena tujuan utama didirikannya lembaga ini adalah untuk menyelesaikan sengketa muamalat di bidang perdagangan, keuangan, perbankan jasa dll secara cepat dan fair berdasarkan kepada prinsip syariah.

Demikian artikel singkat dari Kami, semoga bermanfaat.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim