ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

Amdal

Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya.

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UU Perlindungan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pada Pasal 3 UU Perlindungan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

  • melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

 

  • menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

 

  • menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

 

  • menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

 

  • mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

 

  • menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

 

  • menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

 

  • mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

 

  • mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

 

  • mengantisipasi isu lingkungan global.

 

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) menjelaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal berdasarkan kriteria:

  • besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

 

  • luas wilayah penyebaran dampak;

 

  • intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

 

  • banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;

 

  • sifat kumulatif dampak;

 

  • berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

 

  • kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Penyusunan dokumen amdal berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan menjelaskan bahwa:

(1) Amdal bagi Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal yang disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

(3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilaidan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.

Demikian artikel tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *