Al – Islah (Perdamaian)

Al – Islah (Perdamaian)

Dalam Islam perdamaian dikenal dengan al- islah yang berarti memperbaiki, mendamaikan dan menghilangkan sengketa atau kerusakan, berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan, menganjurkan orang untuk berdamai antara satu dan lainya melakukan perbuatan baik berperilaku sebagai orang suci.

Al-Qur’an menjelaskan Islah merupakan kewajiban umat Islam baik secara personal maupun sosial penekanan islah ini lebih terfokus pada hubungan antara sesama umat manusia dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Allah SWT. Damai mempunyai arti tidak bermusuhan, keadaan tidak bermusuhan, berbaik kembali, tentram, aman, sedang mendamaikan, memperdamaikan yaitu menyelesaikan permusuhan (pertengkaran) supaya kedua belah pihak berbaikan kembali, merundingkan supaya mendapat persetujuan, dan mendamaikan sendiri mempunyai arti sendiri penghentian permusuhan.

Ruang lingkup perdamaian sangat luas baik pribadi ataupun sosial. Di antara islah yang diperintahkan Allah SWT adalah dalam hal masalah rumah tangga. Untuk mengatasi kemelut dan sengketa dalam rumah tangga (syiqoq dan nusyus) dalam Surat An-nisa’ ayat 35.

Surat tersebut, menegaskan bahwa setiap terjadi persengketaan diperintahkan untuk mengutus pihak ketiga (hakam) dari pihak suami atau istri untuk mendamaikan mereka. Dalam hal ini, ulama’ fiqih sepakat untuk menyatakan bahwa kalau hakam (juru damai dari pihak suami atau istri) berbeda pendapat maka putusan mereka tidak dapat dijalankan dan kalau hakam sama-sama memutuskan untuk mendamaikan suami dan istri kembali, maka putusanya harus dijalankan tanpa minta kuasa mereka.

Ayat ini juga menjelaskan tentang pengangkatan hakim, jika kita tahu ada pertengkaran antara suami istri, sedangkan kita tidak mengetahui siapa yang bersalah dan mereka terus mempersengketakan maka dalam hal ini Al-quran menunjukkan kebolehan mengangkat hakim.
Di kalangan umat Islam dulu juga dikenal dengan adanya tahkim. Didalam Ensiklopedi Hukum Islam tahkim adalah berlindungnya dua pihak yang bersengketa kepada orang yang mereka sepakati dan setujui serta rela menerima keputusanya untuk menyelesaikan persengketaan mereka / berlindungnya dua pihak yang bersengketa kepada orang yang mereka tunjuk (sebagai penengah / mediator) untuk memutuskan atau menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka yang sedang bersengketa.

Sedangkan dalam Pasal 1851 KUH perdata dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan perdamaian adalah “Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara”

Suatu perdamaian harus ada timbal balik dalam pengorbanan pada diri pihak-pihak yang berperkara maka tiada perdamaian apabila salah satu pihak dalam suatu perkara mengalah seluruhnya dengan cara mengakui tuntutan pihak lawan seluruhnya, demikian pula tidak ada suatu perdamaian apabila dua pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian perkara kepada arbitrase (pemisah) setuju tunduk pada suatu nasehat yang akan diberikan oleh orang ketiga (binded advies).

Dari pengertian perdamaian di atas, dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan upaya damai yaitu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mengadakan pemecahan persoalan dengan cara menghindari persoalan yang lebih fatal. Di mana dalam hal ini tidak boleh memaksakan kehendak dari pihak-pihak yang bertikai sifat mendamaikan hanya memberi nasehat dan anjuran untuk membatalkan gugatan tersebut dan menyelesaikanya dengan jalan damai.

Pelaksanaan upaya perdamaian ini tidaklah mudah, sebab orang yang sedang bersengketa hatinya masih tertutup dan diselimuti rasa tidak suka dan kebencian yang sangat dalam. misalkan saja dalam kasus perceraian, yang mana mereka sedang dilanda krisis rumah tangga yang sedang bermasalah. Dalam hal ini Allah telah memerintahkan agar setiap keluarga yang menghadapi krisis rumah tangganya untuk melihat jauh ke depan dan memikirkan segala akibatnya putusnya perkawinan.

Anjuran damai sebenarnya dapat dilakukan kapan saja sebelum perkara belum diputus, tetapi anjuran damai pada permulaan sidang pertama adalah mutlak dan wajib dilakukan dan dicantumkan dalam berita acara persidangan karena ada keharusan yang menyatakan demikian, walaupun mungkin secara logika, kecil sekali kemungkinanya

Oleh karena itu, tim mediator kami hadir dengan berbekal kemampuan teknis hukum dan aplikasi hukum di “lapangan” serta ditunjang dengan pengalaman telah banyak menyelesaikan permasalahan hukum dengan dinamika yang cukup kompleks. Solusi yang nantinya diberikan-pun diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi tidak hanya pihak yang memohon bantuan (klien) melainkan juga tidak menutup kemungkinan terjalinnya hubungan yang baik antara kedua pihak (klien dan lawan) sehingga kemungkinan terjadinya permasalahan dikemudian hari (tuntutan hukum pihak lawan) dapat diminimalisir. Karena motto kami adalah “Memberikan Manfaat bagi Banyak Orang”.

Bekerja dengan tim yang berkompeten, kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum, secara legal dan amanah.

Pengacara Muslim d/a Alamat :
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251, Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta
Telp. (0274) 6411320
Fax. (0274) 6411322
CP : 087838902766

Email : lawoffice251@gmail.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim
Website : www.pengacaramuslim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *