Merek Dagangnya Digunakan Tanpa Izin, Pemilik Cemerlang Foto Lakukan Penertiban

Serpong, SUARA TANGSEL – Maraknya penggunaan nama Cemerlang Foto tanpa seizin pemilik sah merek dagang ini, Liu Sin Kong mulai lakukan penertiban.

Menurut Liu, merek dagang Cemerlang yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Sertifikat Merek Nomor IDM00035636 tanggal 19 Maret 2012 itu merupakan  Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah digunakannya sejak 1986.  Sementara, dilain pihak ada oknum pengusaha tertentu yang juga menggunakan nama Cemerlang Foto sebagai merek dagangnya tanpa lebih dahulu meminta izin kepada Liu.

“Sebagian besar dari mereka bahkan secara terang-terangan menggunakan merek Cemerlang Foto tanpa ada rasa malu atau bersalah sedikit pun,” kata Liu Sin Kong.

Karenanya, ia akan melakukan penertiban atas penggunaan merek dagangnya itu.

Pastinya saya sangat keberatan, sebagai pemilik merek saya tidak pernah mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek Cemerlang Foto yang sudah saya daftarkan ke Kemenkum HAM untuk digunakan sebagai satu-satunya pemilik sah merek tersebut sekaligus sebagai HAKI yang dilindungi Undang-Undang. Atas penggunaan merek tersebut saya merasa dirugikan, dan untuk saat ini saya mulai  melakukan peneguran kepada beberapa Studio Foto yang secara sengaja  menggunakan nama Cemerlang Foto sebagai merek dagangnya di seluruh Indonesia, dan bila ada yang membandel saya akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum dengan memperkarakannya sesuai peraturan dan ketentuan UU yang berlaku,” tandas Liu saat melakukan konferensi pers di Taman Kota I, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (2/4) siang.

Kerugian lain yang dirasakan Liu adalah, Studio Foto yang menggunakan merek dagang tanpa izin tersebut  juga telah merusak nama baik  Cemerlang Foto, karena dari sisi kualitas foto yang dihasilkan para pengguna merek tanpa izin ini hanya menggunakan Camera biasa atau SLR sebagaimana digunakan pada studio foto  umumnya,  sementara Cemerlang Foto yang ia kelola  menggunakan Camera berteknologi tinggi yaitu Medium Format Camera Phase One dan Sinar yang didukung dengan Lampu Studio Broncolor, dan hasilnya sudah tentu jauh lebih baik dibanding Camera biasa (SLR) .

Lanjut Liu, merek adalah kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek  atau biasa disebut dengan “UU Merek”, ” jelasnya.

Kata Liu, adanya penggunaan nama tanpa seizin dirinya akan dapat dituntut secara hukum sesuai aturan atau perundang- undangan yang berlaku. Maka menurutnya, adalah hal yang wajar jika ada orang yang telah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya (yang sama dengan merek yang Anda gunakan) kemudian mengajukan gugatan kepada pihak yang menggunakan merek yang sama tanpa hak (tanpa meminta izin kepada pemilik merek). “Gugatan tersebut berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut (Pasal 76 ayat (1) UU Merek). Gugatan itu akan diajukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76 ayat (2) UU Merek),” imbuhnya.

Selain gugatan perdata berupa ganti rugi, mereka juga bisa dipidanakan sesuai  Pasal 90 atau Pasal 91 UU Merek, bergantung pada pelanggaran merek apa yang dilakukan.

“Kan sudah jelas pemilik merek memiliki hak yang dinamakan hak atas merek. Hak atas merek adalah hak “ekslusif” yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 UU Merek).

Lebih lanjut Liu mejelaskan, ” Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif, yang mana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang, maka tidak ada alasan apapun Pengusaha yang menamakan usahanya menggunakan nama Usaha Yang Sama , merk yang sama dan dalam bidang usaha yang sama yaitu Cemerlang Foto, ”  jelasnya mengutip UU Merek, pasal 28.

“Terlebih di era digital dan teknologi sekarang ini, nama Cemerlang foto yang saya rintis puluhan tahun dan terdaftar di HAKI telah ditiru bahkan tersebar di Online, Youtube, Medsos dan lain lainnya, jelas ini sudah sangat merugikan,” tegasnya.

“Pada dasarnya pada saat suatu undang-undang diundangkan, semua orang dianggap sudah mengetahuinya ( fiksi hukum ), sehingga para pengusaha foto seharusnya berhati-hati dalam membuat atau memakai merek, jangan sampai melanggar hak orang lain serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya mereka mengecek terlebih dulu apakah merek yang akan di gunakan telah didaftarkan oleh orang lain atau tidak,” ujarnya.

Liu kemudian menginformasikan, bahwa saat ini sudah ada dua pengusaha Studio Foto di Indonesia  yang telah merubah namanya setelah dilakukan peneguran oleh dirinya, dan ia akan terus melakukan teguran ini hingga tidak ada lagi penggunaan nama Cemerlang Foto di Indonesia sebagai merek dagang mereka.

Sumber : https://suaratangsel.com/merek-dagangnya-digunakan-tanpa-izin-pemilik-cemerlang-foto-lakukan-penertiban/

PENGACARA MUSLIM “Solusi Islami’
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766 http://bit.ly/PengacaraMuslim
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *