BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)

Subyek hukum memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subyek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Istilah Subyek hukum berasal dari …

Mencari Akar Sengketa Merek Indonesia

  tirto.id – Pada September, pemberitaan tentang logo cap kaki tiga ramai kembali. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman mengatakan pihaknya telah menghapus merek dan logo cap kaki tiga milik …

Pengertian Etiket Merek

Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek …

Jangka Waktu Hak Merek

Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu …

Mengenal peraturan tentang lelang

Mengenal peraturan tentang lelang Lelang sebagai suatu kelembagaan telah dikenal saat pemerintahan Hindia Belanda yaitu sejak tahun 1908 pada saat Vendu Reglement diumumkan dalam Staatsblad 1908 nomor 189 dan Vendu …

Bolehkah Yayasan Mendaftarkan Merek?

Yayasan adalah Badan Hukum Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. …

Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?

Merek, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”), adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.   Sedangkan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Menurut Margono Suyudi, dalam artian yang luas, merek memiliki empat fungsi, yaitu: Untuk membedakan barang atau jasa dari suatu entitas dengan entitas lain. Merek memfasilitasi pilihan konsumen saat membeli barang tertentu. Merek membedakan kualitas barang atau jasa tertentu yang digunakan sehingga konsumen dapat bergantung pada konsistensi kualitas barang yang ditawarkan melalui suatu merek. Merek dimaksudkan untuk menunjukkan identitas penghasil produk barang atau jasa yang dipasarkan. Merek dipakai untuk mempromosikan pemasaran dan penjualan produk. Merek juga dimaksudkan untuk menarik konsumen, membuat perhatian, dan memberikan rasa percaya diri. Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif yang berkaitan dengan mereknya. Hal ini memberikan kepadanya hak untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak ketiga yang tidak sah menggunakan merek tersebut, atau merek serupa yang membingungkan. Merek juga mencegah konsumen dan publik dari kerancuan akan suatu produk. Sesuai dengan fungsi merek yang dimaksudkan untuk mencegah konsumen dari kebingungan atau kerancuan dari produk perusahaan satu dengan produk perusahaan lain, maka merek terdaftar dapat dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan. Jadi, memiliki dua merek terdaftar tidak melanggar hukum selama dipergunakan sesuai dengan jenis barang yang didaftarkan. Sumber : goo.gl/CRgXOE Demikian Artikel “Bolehkah Memiliki Dua Merek Dagang yang Mirip?”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. *“PENGACARA MUSLIM”* SOLUSI ISLAMI Head Office: Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806 Branch Office: Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322 PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39 Email : lawoffice251@gmail.com Website: www.pengacaramuslim.com Twitter : @pengacaramuslim