INLAND FREE TRADE ARRANGEMENT

industri1

Pemerintah menyederhanakan berbagai peraturan untuk memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian nasional. Melalui kebijakan deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuh kembangkan industri dalam negeri.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement) yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA). Download Peraturan Menteri Perindustrian No. 39/M-IND/PER/6/2016

(Berita Daerah – Jakarta) Untuk mendongkrak perekonomian nasional, maka perlu upaya yang terus dilakukan Pemerintah dengan menyederhanakan berbagai peraturan untuk memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Mengutip dari laman kemenperin.go.id, Selasa (19/7),  Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan bahwa Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karea itu, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi. Sehingga  dengan kebijakan deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuh kembangkan industri dalam negeri.
Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement), Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri,serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Saleh menjelaskan, Permenperin No 38/2016 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA). “Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Permenperin No 39/2016 akan mengatur prosedur penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
IUKI diberikan untuk Kawasan Industri dengan luas lahan minimal 50Ha, Kawasan Industri khusus IKM dengan luas lahan minimal 5Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Sementara itu, Permenperin No 40/2016 merupakan pengganti dari Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri. “Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri.

Lea/Journalist/BD
Editor : Lenny Ambarita
image  :Kemenperin

Demikian artikel tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *