BERITASATU.COM – 13 PERUSAHAAN BELUM BAYAR THR TERANCAM SANKSI

Sanksi Administratif 2

Beritasatu.com – Semarang – Sebanyak 13 perusahaan di Jateng terancam dijatuhi sanksi karena belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.
“Sanksinya berupa denda hingga pencabutan izin usaha jika tak mampu membayarkan kewajibannya tersebut,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang, Selasa (28/6).
Wika mengatakan, tahun ini, ada peraturan menteri yang mencantumkan sanksi 5 persen bagi perusahaan yang melanggar. Sejauh ini sudah ada 13 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR bagi karyawannya.
Dia mengancam pemilik perusahaan tersebut dengan sanksi administratif ditambah pemberatan denda sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
Dijelaskan, ada perubahan mencolok dibanding aturan tahun lalu dimana perusahaan yang tidak membayar tidak bisa dikenakan denda.
“Untuk itu, kami minta perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku. THR wajib diberikan sebagai penghargaan dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja sekurangnya satu tahun,” tegasnya.
Stefi Thenu/FMB
Suara Pembaruan

Sanksi administratif berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 20 Tahun 2016 berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi administratif tersebut diberikan kepada Pengusaha atas perbuatan berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 20 Tahun 2016.

Bahwa bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu diatas dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membayar THR Keagamaan.

THR merupakan kewajiban Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang harus dipenuhi. Semua Pekerja/Buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berhak atas THR ini.

Demikian berita singkat tentang sanksi administratif terhadap Pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya sesuai dengan waktu yang ditentukan, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *