Akhir Cerita Sengketa ‘Kegurihan’ Ayam Lepaas di MA

Kasus bermula saat Ahmad Syaiful Bachri berkenalan dengan Suparno di Aceh pada 2009. Saat itu Suparno yang juga memiliki bisnis ayam penyet sedang mengalami kerugian. Atas masalah itu, Ahmad Syaiful Bachri memberikan bantuan Rp 50 juta dan binis ayam penyet itu kembali bisa bernafas.

Lalu keduanya sepakat membangun bisnis warung ayam penyet dan sebagai tanda rebranding, mereka memberi nama warungnya Ayam Lepaas. Launching gerai pertama bertempat di Lampriet, Aceh pada 2009.

Setahun kemudian, Ahmad Syaiful Bachri membuka gerai Ayam Lepaas di Malang. Delapan bulan setelahnya, Ahmad Syaiful Bachri berkongsi dengan Ade Mukhtar membuka gerai Ayam Lepaas di 9Walk, Bintaro. Lantas disusul dengan membuka gerai Ayam Lepaas di 5 tempat di Aceh.

Setelah bisnisnya mapan, Ayam Lepaas mulai menggoyang lidah warga Jakarta pada 2011 yaitu dengan membuka gerai di Kalimalang, Rawamangun, Kelapa Gading, Cililitan, Pondok Gede dan Cakung. Selain itu masyarakat di sekitar Jakarta juga bisa mencicipi Ayam Lepaas di Kranji, Bintaro Utara dan Cimanggu.

Dengan besarnya nama Ayam Lepaaas maka Suparno dan Ahmad Syaiful Bachri membuat PT Rozzo Dewe Jayakarta pada Maret 2011. Bisnis Ayam Lepaas semakin besar dengan membuka gerai di Palembang dan Malang untuk gerai kedua kalinya.

Memasuki tahun 2012, Ayam Lepaas semakin memanjakan lidah masyarakat dengan gerai-gerai baru yang dibuka di berbagai tempat seperti di Surabaya sebanyak 3 titik dan di Jalan Kisamaun Tangerang.

Pesatnya bisnis waralaba Ayam Lepaas itu akhirnya didapuk untuk mendapatkan penghargaan Franchise Award 2012.

Belakangan konflik muncul yaitu ternyata Suparno mendaftarkan merek Ayam Lepaas ke Dirjen HKI pada 2011 secara sepihak tanpa diikutsertakannya Syaiful. Atas hal itu, Syaiful menggugat rekan bisnisnya itu ke Pengadilan Niaga Medan.

Gayung bersambut yaitu pada 17 Juli 2013, majelis hakim memerintahkan Dirjen HKI mencabut merek Ayam Lepaas dari daftar sebagaiamana yang didaftarkan Suparno.

Atas hal itu, Suparno tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi pada 29 Januari 2014, MA menolak permohonan kasasi itu. Duduk sebagai ketua majelis Vallerina JL Kriekhoff dengan anggota Abdurrahman dan Sultoni Mohdally.

Suparno masih tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

“Menolak permohonan PK dari pemohon Suparno,” demikian putusan majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Rabu (2/11/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution da I Gusti Agung Sumanatha.

“Penulisan secara lengkap identitas pada putusan judex juris adalah dengan maksud memperjelas putusan tersebut sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai melebihi apa yang dituntut,” ucap majelis dengan suara bulat pada 28 Agustus 2015 lalu.

 

Sumber : https://news.detik.com/berita/3335341/akhir-cerita-sengketa-kegurihan-ayam-lepaas-di-ma

*“PENGACARA MUSLIM”*

SOLUSI ISLAMI

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta