detik.com-Jakarta -Undang-undang (UU) Tax Amnesty yang baru disahkan beberapa waktu lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi kemarin oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dengan nomor pendaftaran No.158-0/PAN.MK/VII/2016. Gugatan undang-undang pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi dilakukan karena dianggap menghalalkan praktik pencucian uang dan memberikan kebebasan kepada para pengemplang pajak.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan perkara tersebut. Tim yang digagas oleh pemerintah terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kemenpolhukam, dan beberapa kementerian terkait lainnya.
“Untuk membicarakan pembentukan tim pemerintah sehubungan dengan adanya permohonan (judicial) review terhadap undang undang tax amnesty. Kita belum formalkan betul, tapi tadi sudah kita bicarakan tadi. Ada terutama dari Keuangan sama Kemenkumham di tingkat menterinya, tapi tetap akan ada semacam sejumlah kementerian yang akan menjadi pengarah dan memonitor juga. Di bawah itu juga ada tim Eselon I, rencananya ada dari Sekneg, ada dari Polhukam, ada dari beberapa kementerian yang terkait,” jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Tim khusus yang dibentuk pemerintah akan menindaklanjuti terkait laporan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal gugatan UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Tim yang terdiri dari berbagai kementerian akan melakukan jajak pendapat untuk mempersiapkan pembelaan di Mahkamah Konstitusi.
“Kita juga mulai membicarakan seperti apakah review yang diajukan, kemudian juga kita juga bicarakan calon calon saksi ahli dan mungkin kita akan membentuk beberapa FGD untuk itu,” kata Darmin.
Menurut Darmin, gugatan undang-undang tax amnesty yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap warga negara. Padahal undang-undang yang telah dipersiapkan sangat matang bertujuan untuk memulihkan perekonomian Indonesia dengan menarik dana WNI di luar negeri kembali ke tanah air.
“Intinya ya kita yang namanya judicial review itu kan hak warga negara, dan kita ya harus menanggapinya dengan baik dan serius. Walaupun kita percaya ini suatu undang- undang yang merupakan kepentingan nasional,” ujar Darmin.
Dengan dibentuknya tim khusus ini, pihaknya berharap permasalahan terkait undang-undang tax amnesty tidak akan berlangsung lama dan dapat ditemukan jalan keluarnya dalam jangka waktu dekat.
“Jadi kita persiapkan dengan baik walaupun kita sangat percaya ini suatu kebijakan yang sangat apa namanya, kita juga ingin nanti pembahasannya tidak terlalu berlarut larut, dan itu bergantung MK,” tutup Darmin.(ang/ang)
Demikian berita tentang Tax Amnesty, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim