Otoritas Jasa Keuangan, Kendari, 20 Juni 2016. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, yang beralamat di Jln. Khairil Anwar No.17, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional selanjutnya disebut PBI 15/2013 menjelaskan bahwa:
Pasal 2
(1) Bank Indonesia berwenang menetapkan status pengawasan Bank.
(2) Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
-
Pengawasan normal;
-
Pengawasan intensif; atau
-
Pengawasan khusus.
Lebih lanjutPBI 15/2013 mengatur penetapan bank dalam pengawasan khusus pada Pasal 14:
(1) Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan khusus apabila Bank yang ditetapkan dalam pengawasan intensif atau Bank dalam pengawasan normal, dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2) Bank dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
-
-
rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen);
-
rasio GWM dalam rupiah kurang dari 5% (lima persen) dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia:
-
1) Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau
2) Bank mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat.
Dalam PBI 15/2013 Pasal 15 menentukan Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia.
Demikian berita dan artikel singkat tentang pencabutan izin usaha perbankan, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim