Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan

Logo biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar dan gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.

Sedangkan, apabila logo tersebut akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hak merek, maka Anda dapat mendaftarkan hak mereknya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Merek sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016 (“UU Merek”) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

Pendaftaran merek dapat dilakukan juga melalui kantor-kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

Secara umum, prosedur pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam Permohonan harus mencantumkan:
    1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
    2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
    3. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
    4. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    5. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
    6. kelas barang dan/ atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  3. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya dan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
  4. Dalam hal Merek berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
  5. Dalam hal Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
  6. Permohonan wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Keterangan mengenai prosedur pendaftaran merek dapat dilihat pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sumber : goo.gl/yOtj9a

*“PENGACARA MUSLIM”*

SOLUSI ISLAMI

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *