Di dalam masyarakat istilah Badan Hukum tidak asing lagi, yang seringdilawankan dengan istilah Badan Pribadi atau manusia, namun keduanya sama-sama sebagai subyek hukum. Dalam bahasa Belanda Badan Hukum disebutrechtspersoon. Di dalam peraturan UnaangUndang tidak ada batasan pengertian apayang disebut badan hukum itu. Namun pengertian yang sudah umum dikenal oleh beberapa ahli bahwa Badan Hukum adalah segala. sesuatu yang dapat mempunyaihak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia. Badan Hukummempunyai hak dan kewajiban, harta kekayaan dan tanggung jawab yang terpisahdari orang perseorangan.
Menurut R. Subekti, Badan Hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatanseperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugatdidepan hakim. R. Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa badan hukum(rechtspersoon) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajibanseperti orang pribadi.
Sebagaimana dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dibandingkan dengan KUHD mengenai batas minimal modal dasar tidak ditentukan. Dengan ketentuan batas minimal modal dasar inimemang dalam perkembangannya harus ada penyesuaian, karena nilairupiah yang selalu tidak stabil dan mengalami perubahan, sehingga batasminimal ini untuk beberapa tahun yang akan datang sudah tidak sesuailagi.
Pada 22 Maret 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Pada Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Download PP 7 Tahun 2016
Sehingga yang pada awalnya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) tersebut diatas, terdapat perubahan modal dasar Perseroan Terbatas yang semula ditentukan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi diserahkan pada kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas, dalam hal pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Demikian artikel singkat tentang modal dasar perseroan terbatas, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Download PP 7 Tahun 2016
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim