Beritasatu.com- Jakarta – Mochtar Riza Pahlevi Tabrani terpilih sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk menggantikan Sukrisno dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Timah Tbk di Jakarta, Kamis (7/4). Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara ini akan didampingi tiga direktur yakni, Muhammad Rizky, Purwijayanto, dan Emil Ermindra.
Menanggapi pergantian direksi tersebut Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT) Ali Samsuri di Jakarta, akhir pekan lalu, berharap keresahan dalam perusahaan itu berakhir menyusul demonstasi IKT baru-baru ini. IKT menilai semakin khawatir atas kinerja buruk BUMN tersebut.
Secara khusus, Ali berharap direksi baru mempertimbangkan pemecatan kepada karyawan yang terlibat dalam aksi demo tersebut, termasuk dirinya dan seorang mantan ketua umum IKT Wirtsa Firdaus.
Sebelumnya Sukrisno mengeluarkan memecat Ali Amran karena telah memberi izin kepada wartawan yang hendak meliput aksi akbar di kantor PT Timah pada 25 Januari 2016 lalu.
“Alasan tersebut tidak logis, pasalnya tidak mungkin menghalangi wartawan yang hendak meliput aksi demo karena bisa dituduh melanggar undang-undang keterbukaan publik,” katanya.
Ali membeberkan alasan lainnya adalah tuduhan membocorkan rahasia perusahaan dan tuduhan mengajak serta membujuk karyawan lain melakukan tindakan yang menghambat pekerjaan.
Ali menyebut pemecatan terhadap karyawan PT Timah yang terlibat dalam demo sebagai upaya memberangus serikat pekerja.
IKT berencana membawa kasus pemberangusan serikat tersebut ke jalur pidana karena direksi telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan melawan hukum.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Abdul Sadat menyesalkan insiden pemecatan tersebut.
Heriyanto S/HS
Suara Pembaruan
Pasal 158 ayat (1) huruf i Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan menjelaskan tentang PHK pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai berikut:
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
Saat ini pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal PHK dengan alasan kesalahan berat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004.
Menindaklanjuti putusan MK terkait pasal 158 UU Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut SE Menakertrans 13/2005. Dowload SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005
Dalam Angka 3 huruf a SE Menakertrans 13/2005 ditegaskan bahwa Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga apabila perusahaan akan melakukan PHK atas dasar kesalahan berat, maka harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap atas pekerja yang bersangkutan terlebih dahulu, barulah PHK dapat dilakukan.
Dalam hal PHK terjadi karena kesalahan berat, pekerja dapat memperoleh kompensasi atas PHK, yang berupa uang penggantian hak (lihat pasal 158 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Uang penggantian hak, mengacu pada pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, terdiri dari:
-
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
-
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
-
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
-
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, dalam hal pekerja dikenakan tindakan PHK karena kesalahan berat, ia berhak untuk memperoleh uang penggantian hak, namun tidak berhak untuk memperoleh pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Demikian berita dan artikel singkat tentang PHK terhadap karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim