PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM UU PANGAN

Perlindungan Pangan

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang juga merupakan komoditas perdagangan, memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang etis, jujur, danbertanggung jawab sehingga terjangkau oleh masyarakat. Untuk mewujudkannya pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen di Indonesia terlebih karena globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi. Perlindungan konsumen dalam era pasar global menjadi sangat penting karena pertama konsumen di samping mempunyai hal-hal yang bersifat universal juga mempunyai hal-hal yang bersifat sangat spesifik sesuai dengan situasi dan kondisi.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan selanjutnya disebut UU Pangan diundangkan pada tanggal 17 November 2012. Dengan adanya undang-undang ini, maka terbukalah saluran hukum bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi ketika mendapat kerugian akibat mengonsumsi pangan yang menimbulkan kerugian terhadapnya. Dowload UU Pangan.

Sehubungan dengan pengadaan pangan yang dimaksud, tidak akan tertutup kemungkinan beredarnya pangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan yaitu, aman, bermutu, dan bergizi sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Pasal 86 UU Pangan (2) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

Pasal 94 UU Pangan mengatur mengenai sanksi terhadap setiap orang yang melanggar standar keamanan pangan dan mutu pangan.

(1)Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) mengenai pemenuhan standar Mutu Pangan, Pasal 89 mengenai label Kemasan Pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai Pangan tercemar, dan Pasal 93 mengenai impor Pangan dikenai sanksi administratif.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;

  3. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;

  4. ganti rugi; dan/atau

  5. pencabutan izin.

Pasal 140 UU Pangan mengatur tentang sanksi pidana terhadap orang yang melanggar pasal 86 ayat (2) UU Pangan.

“Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Demikian artikel tentang perlindungan pangan, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. Download UU Pangan

*“PENGACARA MUSLIM”*

Head Office:

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung

Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806

Branch Office:

Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta

Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322

PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39

Email : lawoffice251@gmail.com

Website: www.pengacaramuslim.com

Twitter : @pengacaramuslim

Facebook : Pengacara Muslim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *