Pengertian Merek
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menjelaskan bahwa:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Pengertian Merek menurut Purwo Sutjipto adalah suatu tanda untuk mempribadikan suatu benda tertentu, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenisnya.
Menurut Prof R Soekardono, Pengertian Merek adalah suatu tanda yang mempribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitasnya barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
Merek dapat bermanfaat bagi pelanggan, perantara, produsen, maupun publik (Simamora, 2001:62), sebagai berikut:
1) Bagi pembeli manfaat merek adalah:
- Sesuatu kepada pembeli tentang mutu
- Membantu perhatian pembeli terhadap produk-produk baru yang bermanfaat bagi mereka
2) Bagi penjual, manfaat merek adalah:
- Memudahkan penjual mengolah pesanan dan menelusuri masalah-masalah yang timbul.
- Memberikan perlindungan hukum atas keistimewaan atau ciri khas produk.
- Memungkinkan untuk menarik sekelompok pembeli yang setia dan menguntungkan.
- Membantu penjual melakukan segmentasi pasar.
3) Bagi masyarakat, merek bermanfaat dalam hal:
- Pemberian merek memungkinkan mutu produk lebih terjamin dan lebih konsisten.
- Meningkatkan efisiensi pembeli karena merek dapat menyediakan informasi tentang produk dan dimana membelinya.
- Meningkatnya inovasi-inovasi produk baru, karena produsen terdorong untuk menciptakan keunikan-keunikan baru guna mencegah peniruan oleh pesaing.
Fungsi Pendaftaran Merek
Fungsi dari pendaftaran merek adalah:(baca e-tutorial.dgip.go.id)
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pidana Pelanggaran Merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pasal 90 Undang-undang Merek
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 91 Undang-undang Merek
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 92 Undang-undang Merek
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
- Pasal 93 Undang-undang Merek
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 94 Undang-undang Merek
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
- Pasal 95 Undang-undang Merek
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.
Masih rendahnya kesadaran para pengusaha khususnya UMKM untuk mendaftarkan merek dagang dan jasanya ini sangat disayangkan, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga. Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjual belikan.
Sistem Perlindungan Merek
Sistem perlindungan Merek pada undang-undang Merek, UU No. 15 Tahun 2001 adalah sistem konstitutif atau sistem first to file, didalam sistem ini dinyatakan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan Merek maka dialah yang berhak untuk menggunakan Merek tersebut, jadi jika pemilik usaha menjalankan usahanya dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, namun ternyata Mereknya belum didaftarkan maka resiko terbesar adalah bisa saja orang lain yang tanpa hak akan mendaftarkan Merek tersebut. Oleh karena itu, pendaftaran suatu Merek merupakan langkah yang paling awal dan utama dalam kegiatan usaha.