REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Perusahaan di Yogyakarta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya pada Lebaran tahun ini relatif banyak. Jika pada H-3 lalu ada tiga perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR pada karyawannya, kali ini ada dua perusahaan lagi yang dlaporkan belum membayarkan kewajibannya pada karyawan tersebut.
“Ada tambahan laporan lagi jadi ada lima perusahaan yang dilaporkan belum bayar THR ada karyawannya,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Mochtar, Senin (11/7).
Menurutnya, pihaknya baru menerma laporan dari pihak karyawan dan belum melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan. “Dalam waktu dekat tim kami akan melakukan klarfkasi langsung ke perursahaan, apakah ada yang sudah dibayar atau belum,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Sanksi yang disiapkan apabila perusahaan tak mau membayar THR adalah PPNS akan memberi peringatan lisan. Jika tak ada komitmen membayar, PPNS akan membuat berita acara yang berujung peringatan tertulis.
“Jika peringatan tersebut tak juga diindahkan, Dinsosnakertrans akan membawa ke meja hijau untuk disidang di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Sementara bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, lima perusahaan yang doilaporkan belum membayarkan THR tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya jasa, biro pariwisata, dan penyedia jasa alih daya yang diketahui memiliki cukup banyak karyawan.
“Kami akan klarifkasi dan konfrmaasii ke perusahaan secepatnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengatakan, kasus perusahaan yang enggan membayar THR terus berulang tiap tahunnya. Dia berharap pemerintah mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang melalaikan hak bagi pekerjanya. “Tahun kemarin ada kasus serupa, kami harap pemerintah mau intervensi dan mengambil langkah tegas,” sebutnya.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan menjelaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan selanjutnya disebut Permenaker THR Keagamaan menjelaskan bahwa Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan selanjutnya disebut Permenaker tentang Saksi Administratif menjelaskan bahwa Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenai saksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Teguran tertulis tersebut dikenakan kepada Pengusaha untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak teguran tertulis diterima. (Pasal 10 Permenaker tentang Sanksi Administratif)
Bagi Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. (Pasal 11 ayat (1) Permenaker tentang Sanksi Administratif)
Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan.
Demikian berita tentang sanksi terhadap Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
*“PENGACARA MUSLIM”*
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim
Facebook : Pengacara Muslim