JAKARTA. Pengembang apartemen PT The Pakubuwono Development (PT TPD) sedang mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap PT Selaras Mitra Sejati (SMS).
Pasalnya, PT SMS diklaim telah meniru merek PT TPD dengan mendaftarkan merek Grand Pakubuwono @Bekasi di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 5 Oktober 2015.
Padahal menurut PT TPD, pihaknya lah yang merupakan pemegang hak ekslusif atas merek Pakubowono berdasarkan pengalihan hak merek 17 Desember 2015. Sebab, perusahaan telah menggunakan dan mendaftarkan merek The Pakubowono sejak 2002 silam lewat anak usaha PT TPD, PT Mandiri Eka Abadi.
Sekadar tahu saja, PT TPD merupakan pengembang apartemen The Pakubuwono Residences yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun saat ini PT TPD terdaftar atas tiga merek di Ditjen KI yakni The Pakubowono Signature, The Pakubuwono House, dan The Pakubuwono Townhouse.
Kuasa hukum PT TPD Teguh Subagyo mengatakan, merek milik kliennya ini bahkan telah diperpanjang oleh Ditjen KI hingga 18 November 2022. Sehingga pihaknya merasa keberatan jika ada pihak lain yang menggunakan merek The Pakubowono dengan itikad tidak baik untuk mendompleng usaha dari PT TPD.
“Merek milik tergugat (PT SMS) memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang sejenis,” tulis Tegus dalam berkas yang dikutip KONTAN, Minggu (23/7).
Apalagi keduanya sama-sama terdaftar di kelas jasa 36 yang melindungi jasa pada pengeloaan rumah apartemen, penyewaan apartemen, dan pengelolaan tanah dan bangunan pemukiman. Unsur persamaan itu terlihat dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan dan cara pengucapan.
Sehingga hal tersebut dapat mengecoh para konsumen dengan perbuatan meniru merek. Tak ayal, hal itu daoat menimbulkan persaingan tidak sehat Terlebih diketahui sebelumnya, tiga dari empat merek PT SMS dengan unsur Pakubuwono telah ditolak oleh Ditjen KI.
“Seharusnya merek Grand Pakubuwono @Bekasi juga harus dibatalkan oleh Ditjen KI sebagai turut tergugat,” tambah Teguh. Ia juga menyampaikan, sebelum mengajukan langkah hukum, baik PT PTD dan PT SMS telah dimediasi oleh Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia bahwasannya PT SMS ingin merubah mereknya menjad Grand PT.
Akan tetapi, lanjut Teguh, ternyata PT SMS tetap mendaftarkan merek Grand Pakubuwono @Bekasi di Ditjen KI. Sekadar tahu saja, perkara merek dengan nomor pendaftaran 37/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst baru memasuki pemeriksaan awal pada pekan lalu dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban pada 26 Juli 2017 nanti.
sumber : http://nasional.kontan.co.id/news/dua-pengembang-berebut-merek-pakubuwono
Pengacaramuslim.com
Telp : (0274) 6411320
PH/WA : 087838902766
BBM : 54393F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
alamat kami:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No. 251,
Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta