Bolehkah Yayasan Mendaftarkan Merek?

Yayasan adalah Badan Hukum
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dari sini kita ketahui bahwa yayasan adalah badan hukum. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri.

Pendaftaran Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Guna menjawab pertanyaan Anda, pertama kita harus tahu siapa saja pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek. Pemohon pendaftaran merek dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
Ini berarti, yayasan sebagai badan hukum dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek. Akibat hukumnya, yayasan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Syarat-Syarat Permohonan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
A. Tanggal, bulan, dan tahun;
B. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
C. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
D. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
E. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Bersumber dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, hal-hal lain yang wajib dilampirkan oleh pemohon adalah:
a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
e. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
f. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g. bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber : goo.gl/trG9Dj

Demikian Artikel “Bolehkah Yayasan Mendaftarkan Merek?”, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

*“PENGACARA MUSLIM”*
SOLUSI ISLAMI
Head Office:
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung
Telp: (0721) 476113 Fax: (0721) 476113,704471,787806
Branch Office:
Jl. Monjali (Nyi Tjondroloekito) No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Telp : (0274) 6411320 Fax : (0274) 6411322
PH/WA : 087838902766 Bbm : 5439F39
Email : lawoffice251@gmail.com
Website: www.pengacaramuslim.com
Twitter : @pengacaramuslim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *